Kamis, 4 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Sumbawa Tanggapi Kabar Rencana Pemekaran Dapil 

Jelang penataan dapil (daerah pemilihan) Beredar kabar adanya pemekaran Dapil dan jumlah alokasi kursi pada pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa.

Tayang:
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/GALAN REZKI WASKITA
Ketua Bawaslu Sumbawa Tanggapi Kabar Rencana Pemekaran Dapil  - Syamsi Hidayat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Jelang penataan dapil (daerah pemilihan), beredar kabar adanya pemekaran dapil dan jumlah alokasi kursi pada pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat, beri tanggapan.

Ditemui di ruang kerjanya, ia menyebut KPU Sumbawa memang memasuki tahapan penataan dapil. 

Pembahasan tentang pemekaran dapil ini juga telah diutarakan dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Parpol di Grand Samota minggu lalu.

Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Ingatkan KPU Terkait Penataan Dapil, Harus Sesuai Aturan!

Di pertemuan tersebut, Bawaslu menegaskan agar KPU harus berpatokan pada PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Selanjutnya KPU juga mesti berpatokan pada keputusan KPU Nomor 457 dan 488 tahun 2022," jelas Syamsi pada Tribunlombok.com, Selasa, (29/11/2022).

Lanjut Syamsi, PKPU 6 Tahun 2022 pada pasal 2 menerangkan, KPU dalam menyusun Dapil harus memperhatikan beberapa poin.

Aspek yang dimaksud antara lain kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Baca juga: KPU Kota Bima Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi, Mursalin: Ada Dua Usulan 

Saat ini kabupaten Sumbawa memiliki 5 dapil dengan jumlah 45 alokasi kursi anggota DPRD.

Berdasarkan pasal 9 PKPU 6 tahun 2022 bahwa alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. 

Atas dasar point-poin tersebut, Bawaslu menyebut Kabupaten Sumbawa memungkinkan dilakukan pemecahan Dapil dengan alokasi kursi yang sama.

"Kami juga mengharapkan KPU Kabupaten Sumbawa melakukan uji publik serta mendengar tanggapan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan pemilu yang bersih dengan Dapil yang proporsional," tutup Syamsi tersenyum.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved