Harga Tiket Terbaru Kapal KM Kirana VII Lengkap Desember 2022 dari Surabaya ke Lombok

Adapun harga tiket kapal KM Kirana VII Desember 2022 dibagi ke dalam kategori penumpang dan kendaraan yang masing-masing dibeli terpisah

DOK. HUMAS POLDA NTB
Penumpang yang baru turun dari KM Kirana VII di Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat, Minggu (1/5/2022). Adapun harga tiket kapal KM Kirana VII Desember 2022 dibagi ke dalam kategori penumpang dan kendaraan yang masing-masing dibeli terpisah. 

Truk Besar 5.C Perlu Approval(KOSONG/ISI)
5.400.000 / 7.410.000

Truk Besar 5.C Kosong
5.400.000

Tronton 6.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
5.400.000 / 7.410.000

Tronton 6.A - Kosong
5.400.000

Tronton 6.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
5.630.000 / 7.410.000

Tronton 6.B - Kosong
5.630.000

Kendaraan Tronton 6.C Perlu Approval(KOSONG/ISI)
9.230.000 / 10.690.000

Tronton 6.C - Kosong
9.230.000

Alat Berat 7.AB Perlu Approval (KOSONG/ISI)
15.000.000 / 30.000.000

Aturan Pelaku Perjalanan Covid-19

Berdasarkan SE SATGAS COVID 19 Nomor 24 Tahun 2022, Kami informasikan Syarat & Ketentuan Perjalanan Pelayaran Kapal yaitu

1. Calon Penumpang DEWASA USIA 18 TAHUN KEATAS yang telah melakukan VAKSIN DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU MELAKUKAN TES PCR ATAU ANTIGEN

2. Calon penumpang DEWASA USIA 18 TAHUN KEATAS yang telah melakukan vaksin DOSIS 1 & 2 dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-1 TIDAK DIPERKENANKAN MELAKUKAN PERJALANAN.

3. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING dan TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.

4. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PEDULILINDUNGI.

5. Karena alasan yang mendesak dalam keadaan darurat, JADWAL dapat berubah-ubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

6. Untuk kepentingan anda sendiri, setiap penumpang diminta untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan yang mungkin terjadi dengan menghubungi kantor cabang PT. DHARMA LAUTAN UTAMA atau selambat-lambatnya 2(dua) jam sebelum kapal berangkat sudah berada di terminal penumpang.

Ketentuan Penumpang Kapal KM Kirana VII

Sebelum membeli tiket kapal KM Kirana VII, calon penumpang diharapkan memperhatikan sejumlah ketentuan yang diatur operator seperti dikutip dari laman resmi dlu.co.id berikut ini.

1. Penumpang dan Kendaraan yang namanya tertera di dalam tiket mengikatkan diri dalam perjanjian pelayaran dengan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

2. Tiket ini dikeluarkan atas nama dan kendaraan hanya dapat dipergunakan yang namanya tertera dalam tiket ini untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan keberangkatan dan tujuan yang sesuai pula dalam tiket ini dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.

3. Apabila tiket ini dipergunakan atau dicoba untuk dipergunakan oleh seseorang atau kendaraan yang lain dari pada namanya tersebut dalam tiket ini, maka pengangkut berhak untuk menolak penganggkutan orang lain serta hak pengangkutan dengan tiket ini oleh yang berhak menjadi batal.

4. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas resiko termasuk pengembalian uang pembelian tiket, jika penumpang dan kendaraan terlambat naik kapal dengan alasan apapun.

5. Apabila kapal ditunda/diundur keberangkatannya lebih dari 6 (enam) jam, calon penumpang dan kendaraan berhak menukarkan tiketnya untuk memperoleh pengembalian penuh sesuai tarif yang berlaku.

Larangan Penumpang

1. Penumpang perempuan yang HAMIL 6 (enam) BULAN atau lebih, atau menderita SAKIT tertentu yang AKUT serta dilarang bepergian oleh dokter tidak diizinkan berlayar.

2. Penumpang dilarang BERJUDI, mengkonsumsi minuman keras atau yang mengandung ALKOHOL dan berdagang di atas kapal.

3. Penumpang dilarang memuat dan membawa barang-barang terlarang seperti Bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya, Barang-barang berbahaya, Barang-barang yang mengotori, Hewan, Narkoba, Barang-barang yang dilarang perundangan yang berlaku.

4. Selama dalam pelayaran penumpang diharuskan mengikuti peraturan serta petunjuk awak kapal demi keamanan dan keselamatan bersama.

5. Dilarang merokok diruangan ber-AC atau tempat yang dilarang merokok.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved