Wisata Lombok

Wisata Lombok, 6 Jalur Pendakian dan Aturan Mendaki Gunung Rinjani

Gunung Rinjani merupakan salah satu destinasi wisata Lombok yang menjadi tujuan utama para pelancong dari berbagai negara di dunia.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Unsplash.com/Azinumoto
Beberapa orang pendaki berjalan di padang savana yang menjadi jalur pendakian ke puncak Gunung Rinjani. Wisata pendakian Gunung Rinjani merupakan destinasi favorit wisata Lombok. 

Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan kepada petugas untuk diambil kembali pada lokasi penitipan maksimal 3 hari setelah melakukan pendakian (check-out). Re-packing dilakukan pada tempat yang telah disediakan.

13. Apabila seluruh proses telah selesai maka dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

14. Selama pendakian, pendaki wajib:

a. Menyimpan ePrint dan checklist sampah.

b. Membawa kantong sampah secara mandiri sebagai tempat penampungan sampah sementara.

c. Apabila terjadi kecelakaa/tersesat/sakit maka pendaki wajib melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti foto/video dan identitas ke call center atau petugas TNGR.

15. Pendaki wajib memahami SOP Pendakian serta menghormati kearifan lokal.

16. Melakukan pendakian sesuai dengan waktu yang tertera pada ePrint.

17. Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendakian telah berakhid dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan karcis masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan ePrint/booking code serta memiliah dan menyerahkan sampah sesuai dengan data checklist sampah.

18. Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (checkin) mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (checkout) mulai pukul 07.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi pada petugas.

19. Penjadwalan ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama.

b. Kuota masih tersedia.

c. Sesuai dengan identitas yang telah terdaftar.

d. Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian.

20. Pengembalian dana (refund) dapat dilakukan apabila terjadi penutuan insidental.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved