Wisata Lombok

Wisata Lombok, 6 Jalur Pendakian dan Aturan Mendaki Gunung Rinjani

Gunung Rinjani merupakan salah satu destinasi wisata Lombok yang menjadi tujuan utama para pelancong dari berbagai negara di dunia.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Unsplash.com/Azinumoto
Beberapa orang pendaki berjalan di padang savana yang menjadi jalur pendakian ke puncak Gunung Rinjani. Wisata pendakian Gunung Rinjani merupakan destinasi favorit wisata Lombok. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Wisata pendakian Gunung Rinjani merupakan salah satu favorit para turis yang datang menikmati wisata Lombok.

Saban tahun, para pendaki dari berbagai negara datang berwisata ke Lombok untuk mendaki Gunung Rinjani.

Jumlah kunjungan pendaki ke Gunung Rinjani saat ini terus meningkat, terutama sejak kasus Covid-19 mulai menurun.

Data Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tahun 2021 menunjukkan, jumlah pendaki Gunung Rinjani mencapai 39.226 orang, terdiri dari wisatawan 441 orang dan wisatawan nusantara 38.785 orang.

Sedangkan pada tahun 2022, hingga 31 Juli 2022, jumlah kunjungan sebanyak 31.825 orang yang terdiri dari wisatawan mancanegara 2.600 orang dan wisatawan nusantara 29.225 orang.

Baca juga: Wisata Lombok, Harga Tiket & Ketentuan Pendakian hingga Keistimewaan Gunung Rinjani

Kawasan TNGR merupakan daerah tujuan wisata unggulan Provinsi NTB khususnya untuk wisata pendakian.

Akses menuju kawasan TNGR cukup mudah meskipun jalur pendakiannya menantang.

Ada enam jalur pendakian ke Gunung Rinjani yang dibuka sejak Maret 2022.

Diantaranya, jalur pendakian Timbanuh, Aik Berik, Sembalun, Senaru, Torean, dan jalur Tete Batu.

Masing-masing jalur memiliki karakteristik dan tantangan masing-masing. 

Prosedur Pendakian Gunung Rinjani

Ahmad Viki, salah seorang pendaki Gunung Rinjani (kanan) berfoto dengan latar Air Terjun Penimbungan di jalur Torean.
Ahmad Viki, salah seorang pendaki Gunung Rinjani (kanan) berfoto dengan latar Air Terjun Penimbungan di jalur Torean. (Dok.Ahmad Viki)

Sebelum melakukan pendakian Gunung Rinjani, sebaiknya diketahui sejumlah aturannya.

Hal itu merujuk pada Keputusan Kepala Balai TNGR No SK.19/T.39/TU/KSA/3/2022 tentang Revisi II SOP pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani.

1. Wajib registrasi melalui aplikasi eRinjani. Jika menggunakan penyedia jasa pramuiwsata maka registrasi melalui penyedia jasa pramuwisata tersebut.

2. Apabila menggunakan jasa guide (minimal 1 guide mendampingi 6 orang pendaki nusantara) dan atau porter lokal (1 orang porter maksimal melayani 3 orang pendaki dengan beban maksimal 25 kg/porter) yang memiliki kartu izin dari Kepala Balai TNGR.

3. Registrasi online dilakukan calon pendaki atau penyedia jasa pramuwisata secara perorangan atau kelompok sesuai kartu identitas masing-masing yang masih berlaku (KTP/KK).

4. Registrasi online mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA.

5. Booking ticket dengan mengisi data yang dipersyaratkan dalam form pengisian.

6. Jika kuota memenuhi, sistem akan memberi perintah pembayaran yang harus diproses.

7. Pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani.

8. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli karcis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk Balai TNGR.

9. Sebelum check-in di pintu masuk, calon pendaki wajib:

a. Mematuhi panduan umum prosedur pendakian dengan menerapkan protokol kesehatan.

b. Mengisi dan menunjukkan form pendataan perjalanan yang berlaku di Provinsi NTB bagi wisatawan dari luar daerah.

c. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

d. Menunjukkan dokumen persyaratan pendakian:

- ePrint/Booking Code.
- Kartu identitas.
- Surat Keterangan Sehat.

10. Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai Rp 10.000 atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan pengunjung (tidak memiliki riwayat penyakit jantung, gangguan ginjal, asma, hipertensi, epilepsi, mag kronis, ambeien, asam urat, pen dalam tubuh kurang dari 2 tahun akibat patah tulang).

11. Calon pendaki wajib memasuki briefing room atau tempat yang disiapkan petugas untuk memperoleh informasi berupa video, foto, booklet, leaflet, atau bentuk media informasi lainnya.

12. Calon pendaki wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksaan untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi.

Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan kepada petugas untuk diambil kembali pada lokasi penitipan maksimal 3 hari setelah melakukan pendakian (check-out). Re-packing dilakukan pada tempat yang telah disediakan.

13. Apabila seluruh proses telah selesai maka dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

14. Selama pendakian, pendaki wajib:

a. Menyimpan ePrint dan checklist sampah.

b. Membawa kantong sampah secara mandiri sebagai tempat penampungan sampah sementara.

c. Apabila terjadi kecelakaa/tersesat/sakit maka pendaki wajib melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti foto/video dan identitas ke call center atau petugas TNGR.

15. Pendaki wajib memahami SOP Pendakian serta menghormati kearifan lokal.

16. Melakukan pendakian sesuai dengan waktu yang tertera pada ePrint.

17. Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendakian telah berakhid dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan karcis masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan ePrint/booking code serta memiliah dan menyerahkan sampah sesuai dengan data checklist sampah.

18. Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (checkin) mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (checkout) mulai pukul 07.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi pada petugas.

19. Penjadwalan ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama.

b. Kuota masih tersedia.

c. Sesuai dengan identitas yang telah terdaftar.

d. Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian.

20. Pengembalian dana (refund) dapat dilakukan apabila terjadi penutuan insidental.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved