Penyidikan Penipuan Tiket MotoGP Mandalika Tuntas, Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah Segera Diadili

Jaksa Kejati NTB sudah menyatakan lengkap berkas perkara kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 yang ditangani Polda NTB

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah, IW (kanan) saat dibawa ke ruangan PPA Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis (24/11/2022). Jaksa Kejati NTB sudah menyatakan lengkap berkas perkara kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 yang ditangani Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah IW terus bergulir.

Polda NTB telah menyelesaikan penyidikan kasus penggelapan mobil rental serta kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 yang menyeret IW sebagai tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti penggelapan mobil ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB pada Jumat 24 November 2022 lalu.

“Penyerahan tersangka, barang bukti mobil Innova serta surat-surat lainnya telah kami serahkan,” ungkap kepada TribunLombok.com, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Mantan Ketua BPPD Loteng Resmi Ditahan Polda NTB Atas Kasus Penipuan Tiket MotoGP 2022

Sementara untuk penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022, berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap.

“Berkasnya sudah P21. Akan segera kami serahkan tersangka dan barang buktinya. Untuk waktunya akan kami koordinasikan dengan JPU,” terang Artanto.

Sebagai informasi, kasus penggelapan mobil yang dilakukan IW merugikan korbannya hingga Rp26 miliar.

Mobil-mobil tersebut awalnya diamanatkan korban ke IW untuk usaha travel tetapi tidak dijalankan semestinya.

Sejumlah mobil ini malah dijadikan penjamin atas utang IW.

IW kini telah mendekam di sel Rutan Polda NTB dan tampak menjalani pemeriksaan Kamis (24/11/2022) lalu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved