Mantan Ketua BPPD Loteng Resmi Ditahan Polda NTB Atas Kasus Penipuan Tiket MotoGP 2022

Selain ditahan, berkas kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 kini telah dilimpahkan oleh Polda NTB ke JPU Kejaksaan Negeri Kejari Kota Mataram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, yang memberikan keterangan kasus Mantan Kepala BPPD Loteng, IW yang telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, IW resmi ditahan Polda NTB

Selain ditahan, berkas kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 kini telah dilimpahkan oleh Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada TribunLombok, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 sebesar Rp66 juta sedang diperiksa pihak JPU Kejari Mataram.

Sementara itu terdapat kasus lain yang sedang diperiksa oleh Polda NTB, yakni kasus Penggelapan Mobil Travel.

Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar Rabu 19 Oktober 2022 dari Surabaya ke Lombok

"Terkait kasus penggelapan mobil travel, masih proses pemberkasan perkara oleh oleh tim penyidik," Tandas Artanto.

Untuk diketahui dan pernah diberitakan sebelumnya, kasus penipuan tiket ini terjadi beberapa hari sebelum gelaran MotoGP Mandalika, Bulan Maret 2022 lalu.

Dan merugikan seorang korbannya hingga Rp66 juta.

Sementara itu untuk kasus penggelapan mobil, terdapat beberapa keterangan dari sumber yang tidak ingin diketahui namanya, Selasa (18/10/2022).

IW diketahui diberikan sejumlah mobil untuk dioperasikan sebagai usaha travel.

Namun, IW justru tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh pemilik mobil travel tadi.

Baca juga: 5 Objek Wisata Kota Mataram yang Wajib Dikunjungi, Kota Tua hingga Taman Udayana

Bahkan, mobil travel tadi sempat dipinjamkan dan digadaikan sebagai uang penjamin hutangnya.

Dan hingga kini beberapa korban IW masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian terkait nasib dan tanggung jawab dari kerugian yang mereka alami.

Baca juga: WSBK Mandalika 2022 Bakal Diramaikan Konser Wika Salim, Kotak, hingga Armada

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved