Nelayan Kecanduan Sabu-sabu di Mataram Nekat Bobol Toko dan Mencuri Alat Pancing
Gara-gara kecanduan narkoba, seorang nelayan di Kota Mataram nekat mencuri alat pancing untuk membeli sabu-sabu. Akhirnya ditangkap Polresta Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang nelayan berinisial A (26), asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram nekat mencuri alat pancing di salah satu toko hanya demi membeli sabu-sabu.
Dalam modusnya, nelayan tersebut mencuri alat pancing dengan cara mencongkel atap toko dengan obeng untuk masuk ke dalam.
Usai ditangkap Polresta Mataram, sang nelayan mengaku bahwa terkadang saat akan melaut, A mengkonsumsi narkoba.
Juga nelayan ini mengaku beberapa alat pancing yang telah ia curi turut dicuri kembali oleh pencuri lain.
Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Kecanduan Sabu dan Judi, Pemuda Ini Mencuri 3 Tabung Gas Elpiji Pedagang Bakso
Lebih lanjut Kadek mengatakan modus pelaku mencuri di sebuah toko pancing yang sering ia kunjungi untuk membeli alat memancing di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Di toko tersebut, A berhasil mengambil 6 alat pancing dan 3 kail.
Namun A mengaku, 4 dari 6 alat pancing yang disimpan di rumahnya hilang diambil orang.
"Saat itu terduga membawa semua barang curian tersebut di rumahnya, lalu terduga keluar, menurutnya saat itulah barang tersebut hilang di rumahnya," jelas Kadek.
Namun tim penyidik tidak serta Merta mempercayai pengakuan A.
"Tim kami akan melakukan pengembangan. Mengingat dia merupakan pengguna aktif narkoba dan juga berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba," kata Kadek.
Dalam proses peringkusan, A diendus oleh pihak kepolisian berdasarkan keterangan saksi-saksi saat olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di toko pancing tersebut.
Dan atas perbuatannya terduga dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)