Batas Akhir Pengumuman Upah Minimum Provinsi 28 November 2022
Seiring adanya penyesuaian formula UMP, maka pemerintah juga memperpanjang batas akhir pengumuman upah minimum.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ada aturan baru mengenai penetapan upah minimum 2023 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Menaker Ida Fauziyah menandatangani aturan tersebut pada 16 November 2022.
Baca juga: Perhitungan Upah Minimum Pakai Formula Baru, UMP NTB Bakal Naik Lebih Tinggi Tahun 2023
Seiring adanya penyesuaian formula UMP, maka pemerintah juga memperpanjang batas akhir pengumuman upah minimum.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Menurut Ida Fauziyah, dengan adanya perubahan jadwal ini, dewan pengupahan akan mendapatkan kesempatan dan waktu yang cukup untuk menghitung upah
minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," katanya dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker, Senin (21/11/2022).
Dia berharap, adanya penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini bisa menjadi jembatan atau jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t): upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.