Kasus UU ITE Ketua Kasta NTB Terus Bergulir, Polda NTB Belum Tetapkan Tersangka
Pemeriksaan dugaan kasus Asusila UU ITE yang menimpa Ketua Kasta NTB LWH memasuki tahap sidik. Namun Polda NTB belum menetapkan tersangka.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemeriksaan dugaan kasus Asusila UU ITE yang menimpa Ketua Kasta NTB LWH memasuki tahap sidik.
Namun belum ada penetapan tersangka atas kasus ini, dan pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan kasus asusila UU ITE.
"Belum ada tersangka, masih kami periksa lebih lanjut. Kini sudah dalam tahap sidik," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu ke TribunLombok.com, Kamis (17/11/2022).
Dugaan kasus LWH ini sedang ditindaklanjuti Subdit V Siber Krimsus Polda NTB guna melengkapi bukti pidana dan menentukan tersangka.
Sebelumnya telah diberitakan, Ketua Kasta NTB LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB Ihsan Ramdhani ke Polda NTB.
Baca juga: Ketua DPRD NTB Resmi Laporkan Fihiruddin ke Polda NTB Atas Dugaan Kasus UU ITE
Pelaporan itu dipicu Ketua Kasta NTB LWH karena menyebarkan video bermuatan asusila melalui grup WhatsApp, Lombok Tengah Maju (LPM).
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB telah melayangkan pemanggilan kepada Ketua Kasta NTB LWS terkait kasus ini.
Ketua Kasta Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Ketua Kasta NTB yang dikonfirmasi TribunLombok.com pada 21 Oktober 2022 belum mau berkomentar banyak atas kasus ini.
Melalui pesan WhatsApp TribunLombok.com menanyakan beberapa hal terkait kasus dugaan UU ITE konten asusila yang diduga melibatkan dirinya.
Dengan menanggapi, "Izin, tiang tidak komentari sanak," ucap LWH pada 21 Oktober 2022 saat dikonfirmasi TribunLombok.com.
(*)