Berita Lombok Timur

Satpol PP Lombok Timur Awasi Truk Pengangkut Pasir Bawa Muatan Lewat Jalur Tikus

truk pengangkut pasir yang melewati jalur kabupaten Lombok Timur akan dikenakan biaya lewat

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Satpol PP Lombok Timur, Slamet. truk pengangkut pasir yang melewati jalur kabupaten Lombok Timur akan dikenakan biaya lewat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Maraknya truk pengangkut pasir yang melewati jalur tikus menjadi atensi khusus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur.

Untuk mengatasi hal tersebut Satpol PP Lombok Timur telah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) dan juga Dinas Perhubungan (Dishub).

Nantinya truk pengangkut pasir yang melewati jalan kabupaten di Lombok Timur akan dikenakan biaya lewat.

Hal tersebut diungkapkan pula oleh Kepala Satpol PP Lombok Timur, Slamet setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Polisi Himbau Pengemudi Truk Pengangkut Pasir Tutupi Muatan dengan Terpal

"Memang disinyalir banyak truk pengangkut pasir yang melalui jalan tikus kalau ke Wise, Karang Bates, Peseng, Wajegeseng, nah itu yang kita akan sekat bersama dengan Bapenda dan Dishub," ucapnya.

Slamet mengatakan, penyekatan dilakukan mengingat jalan kabupaten memang tak seharusnya di lalui truk pengangkut pasir tersebut.

Dikarenakan daya tahan yang dimiliki jalan kabupaten tak kuat jika dilalui terus menerus oleh truk pengangkut ini.

Oleh karenanya truk pengangkut disarankan seharusnya melalui jalur provinsi.

"Harus mereka melalui jalur provinsi, di semua galian C. Karena memang tekstur untuk jalan kabupaten di Lombok Timur tidak memadai," katanya.

"Sehingga walaupun setiap saat diperbaiki kalau terus di lalui akan tetap rusak. Jangan sampai masyarakat memprotes kita dengan berbagai cara, itu yang kita khawatirkan," sambungnya.

Untuk itu nantinya pihak Satpol PP, Bapenda, dan juga dishub akan mengadakan posko penjagaan dibeberapa tempat di jalur-jalur tikus yang disinyalir sering dilalui para truk pengangkut pasir tersebut.

Selebihnya Satpol PP, Dishub, dan juga Bapenda berencana juga untuk mengenakan biaya bagi para truk yang melanggar.

Alasan dilakukannya kebijakan pembayaran, mengingat supir truk ini sering bandel ketika disuruh putar balik.

"Alasan terlalu jauh lah katanya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved