DPRD Sumbawa Barat

Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Usulan Pemda Sumbawa Barat

Fraksinya PKS sambut baik Raperda usulan Pemda KSB soal jasa konstruksi hingga penamaan jalan dan bangunan.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Foto Dokumentasi DPRD KSB
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dari Fraksi PKS, Baharung. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengusulkan tiga raperda di Sidang Paripurna DPRD.

Raperda itu berkenan dengan jasa konstruksi, perizinan usaha jasa konstruksi, serta penamaan jalan dan bangunan.

Pada Senin, (14/11/2022) Fraksi PKS menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda usulan tersebut.

Terkait Raperda jasa konstruksi, Fraksi PKS menyambut baik Raperda ini.

Fraksi ini juga menginginkan penataan pembangunan secara berkualitas dengan mainset pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca juga: Kepercayaan Masyarakat Turun 55 Persen, Mabes Polri Lakukan Survey Pelayanan di Polresta Mataram

Terhadap Raperda usaha jasa konstruksi, fraksi PKS berharap untuk adanya efektivitas dan efisiensi perizinan usaha jasa konstruksi.

Cara ini ditekankan melalui Sistem teknologi informasi.

"Sistem perizinan secara daring akan memangkas waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan. Ini juga sekaligus memudahkan pelaku usaha," papar Baharung mewakili Fraksi PKS.

Selanjutnya, fraksi PKS juga menyepakati Raperda Penamaan Jalan dan Bangunan.

Baca juga: SDN Inpres Teke di Kabupaten Bima Akan Diperbaiki pada Tahun 2023

Fraksi ini juga datang dengan pandangan yang sama dengan pandangan Pemda sebelumnya.

Penamaan jalan dan bangunan dirasa penting karena menjadi bagian dari sistem informasi di KSB.

"Namun hendaknya nama-nama itu nantinya bersifat nasionalis dan mengangkat kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan undang-undang serta norma," ujar Baharung.

Baca juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah NTB Selasa 15 November 2022, Disertai Doa Setelah Salat Sunah Dhuha

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved