Bawaslu NTB Terima 10 Unit Mobil Operasional untuk Permudah Penegakkan Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menerima 10 unit mobil operasional. Mobil ini akan digunakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menerima 10 unit mobil operasional.
Ke-10 mobil operasional tersebut nantinya akan diperuntukkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Mobil operasional tersebut didapatkan Bawaslu NTB melalui sistem sewa lewat paltform e-katalog.
"Sesuai dengan kebijakan dari Bawaslu RI bahwa untuk pengadaan sewa khususnya mobil kita diarahkan menggunakan e-katalog. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumbya," kata Sekretris Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani saat ditemui pada Senin, (14/11/2022).
Baca juga: Insan Pers Punya Peran Vital dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU NTB Komitmen Bangun Sinergi
Tahun sebelumnya, pengadaan dilakukan secara manual.
Mekanisme melalui e-katalog diakuinya relatif lebih mudah dilakuman.
Proses negosiasi berlangsung lebih simple.
Kesepuluh mobil ini merupakan mobil operasional tahun 2022 yang nantinya akan diperuntukkan untuk Gakkumdu Provinsi NTB serta 9 Gakkumdu kabupaten di NTB.
Untuk Gakkumdu Kota Mataram, pengadaannya tidak melalui Bawaslu NTB.
Sebab, Bawaslu Kota Mataram telah berstatus satker mandiri.
Jadi pengadaan dihandle langsung oleh Bawaslu Kota Mataram.
Adapun 10 unit mobil operasional tersebut berjenis Avanza15 dengan biaya sewa 6 juta perbulan.
"Perbulan sewanya 6 juta sekain, saya agak lupa angka pastinya. Tetapi dalam proses nego, pagu yang tersedia tidak terserap semua.
Ahmad Yani mengaku spesifikasi mobil yang didapatkan tahun ini lebih berkelas dibanding tahun sebelumnya dengan biaya sewa yang relatif sama.
Adapun serah terima kepada Gakkumdu akan dilakukan esok hari Selasa, (15/11/2022).
(*)