Berita Viral

Video Viral Wanita Kebaya Merah Diburu Warganet, Penyebar Konten Syur Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Video syur wanita kebaya merah memang tengah viral dan diburu warganet. Namun, penyebar video mesum wanita kebaya merah bisa terancam 6 tahun bui.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Video syur wanita kebaya merah memang tengah viral dan diburu warganet. Namun, penyebar video mesum wanita kebaya merah bisa terancam 6 tahun bui. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Video syur dengan kata kunci wanita kebaya merah tengah viral di media sosial.

Bahkan, kata kunci kebaya merah masuk dalam daftar trending topic Twitter Indonesia pada Jumat (4/11/2022).

Sontak, tak sedikit warganet yang turut memburu video syur wanita kebaya merah tersebut.

Perlu diingat bahwa penyebar konten asusila sendiri bisa terjerat tindak pidana.

Kasus video syur wanita kebaya merah itu bisa melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." bunyi dari pasal tersebut.

Sementara ancaman hukuman untuk orang yang melanggar pasal tersebut tertuang pada Pasal 45 UU ITE.

Orang yang melanggar bisa terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Tak hanya itu, pihak tersebut juga bisa terkena denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Video syur wanita kebaya merah itu beredar luas media sosial seperti Twitter dan TikTok.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait konten asusila tersebut.

Video tak senonoh itu diduga direkam di sebuah hotel.

Polda Bali menyebut pihaknya masih mengumpulkan data.

Selain itu, aparat juga tengah berusaha menganalisa wajah para meperan di video syur tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Syur Wanita Kebaya Merah yang Viral, Pemeran Perempuan Diduga Influencer Bali

Pemeran perempuan dalam video syur wanita kebaya merah itu diduga seorang influencer lokal di Provinsi Bali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved