Berita Bima

Mantan Kepala BNI Bima Diperiksa Polisi Selama 7 Jam Terkait Kasus Dana KUR Rp 39 Miliar

Mantan Kepala BNI Bima inisal AM sebelumnya batal hadir pada panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan sibuk

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra memberikan keterangan penyidikan kasus dana KUR BNI, Selasa (13/9/2022). Mantan Kepala BNI Bima inisal AM sebelumnya batal hadir pada panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan sibuk. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mantan Kepala BNI Bima yang kini bertugas di Denpasar Bali diperiksa Tipikor Polres Bima Kota.

Pria berinisial AM ini dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI tahun 2019.

Pemeriksaan kasus penyaluran program KUR di Bima senilai Rp 39 miliar ini berlangsung selama 7 jam.

Baca juga: Polisi Panggil Mantan Kepala BNI Bima untuk Diperiksa Soal Kasus Dana KUR Rp 39 Miliar

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Bima, Iptu M Rayendra mengatakan, pada pemanggilan pertama AM tidak hadir karena sibuk.

Kemudian, pada pemanggilan kedua AM hadir dan langsung diambil keterangan selama 7 jam oleh penyidik.

"Beliau dipanggil dan diambil keterangan, terkait dugaan korupsi dana KUR," jelasnya, Kamis (3/11/2022).

Selain memeriksa mantan Kepala BNI Bima, penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang anggota dewan Kabupaten Bima, yang diduga sebagai koordinator dana KUR tersebut.

"Mereka diperiksa saat tahap penyelidikan. Kalau saat sidik belum ada," tambahnya.

Sedangkan untuk penerima bantuan, penyidik baru memeriksa warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Bima seperti di Kecamatan Tambora, Wawo, dan Ambalawi.

"Untuk warga di beberapa kecamatan lain, juga akan dipanggil sesegera mungkin," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyaluran Dana KUR BNI mulai diselidiki Tipikor Polres Bima Kota pada awal tahun 2022.

Baca juga: Dugaan Korupsi KUR di Bima Rp 39 Miliar, Anggota Dewan Berlomba Bantah Sunat Dana

Berdasarkan penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi praktek pemotongan dana KUR pada penerima bantuan.

Pemotongan ini bervariasi, ada yang berbentuk barang berupa alat pertanian dan juga ada yang berupa uang.

Setidaknya ada 12 koordinator, yang bertugas mengakomodir penerima bantuan dana KUR ini.

Dari 12 orang tersebut, 3 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif saat ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved