Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Target Pendapatan Daerah Tahun 2023 Sebesar Rp 2,851 Triliun

Dari total pendapatan Lombok Timur tahun 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp. 414,595 miliar

DOK. HUMAS PEMKAB LOMBOK TIMUR
Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy saat rapat paripurna III terkait penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023 yang berlangsung Rabu (2/11/2022). Dari total pendapatan Lombok Timur tahun 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp. 414,595 miliar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Target pendapatan daerah Lombok Timur untuk tahun anggaran 2023 mendatang diharapkan sampai pada Rp 2,851 triliun.

Hal ini diungkapkan Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy saat rapat paripurna III terkait penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023 yang berlangsung Rabu (2/11/2022).

Rancangan KUA dan PPAS 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Baca juga: Honorer Baru di Lombok Timur Tidak Disokong APBD 2023

"Gambaran umum anggaran 2023 mencakup Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar lebih dari Rp 2,851 triliun," ucap Bupati.

Sukiman menjelaskan, adapun belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 2,786 triliun lebih, kemudian pembiayaan daerah yang dianggarkan mencapai Rp. 12,182 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya (SILPA), dan terakhir adalah Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77,13 miliar.

Sukiman merinci pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 414,595 miliar.

Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2,410 triliun yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU), baik DAU yang sudah ditentukan maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.

Pada komponen pendapatan transfer ada pula Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 715,32 miliar lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.232,106 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482,926 miliar; Dana Desa Rp. 277,848 miliar; dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp.121,892 miliar l.

"Pada komponen belanja daerah terdapat Belanja Bantuan Sosial Rp. 29,391 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 12 miliar, dan Belanja Transfer ke Pemerintah Desa Rp. 417,301 miliar," jelasnya.

Sementara itu pada komponen pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp. 1,5 miliar untuk PDAM.

Dana tersebut merupakan penerusan hibah dari pemerintah pusat.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Timur Murnan dan dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan OPD Lombok Timur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved