Berita Lombok
Polisi Bekuk 2 DPO Pengedar Narkoba Beserta Uang Rp 10 Juta Hasil Bisnis Haram
Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram membekuk dua orang buronan pelaku tindak pidana narkotika. Mereka ditangkap bersama hasil menjual narkoba.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram membekuk dua orang buronan pelaku tindak pidana narkotika.
Dua orang tersebut diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil menjual narkotika sebanyak Rp 10 juta.
Mereka ditangkap di Lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram pada 30 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kedua terduga yang diamankan tersebut adalah IS (29), alamat Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram.
Dan MBA (31), alamat Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram.
Baca juga: Polresta Mataram Buka Layanan Aduan Via WhatsApp, Masyarakat Kota Mataram Bisa Memanfaatkannya
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kronologis penangkapan.
Awalnya Yogi bersama tim opsnal Resnarkoba Polresta mendapatkan informasi terkait keberadaan IS, yang merupakan DPO kasus Narkoba.
Usai penelusuran dan pendalaman oleh tim opsnal, Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua terduga di waktu bersamaan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti uang yang diduga hasil penjualan narkotika sebanyak Rp10 Juta dan juga sabu seberat 2,74 gram.
Selain barang yang diduga sabu dan uang, turut diamankan alat komunikasi, alat konsumsi serta peralatan menjual sabu.
"Beberapa barang bukti berhasil kita amankan bersama kedua terduga yang salah satunya DPO tersebut," ucap Yogi.
Lanjutnya, IS diburu sebagai DPO oleh Sat Resnarkoba sejak tanggal 16 Agustus 2022.
"Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik, dan untuk perkembangan pendidikan kami akan sampaikan di lain kesempatan," tutup Kompol Kadek.
(*)