Berita Bima

Mantan Kalak BPBD Kota Bima Dipanggil KPK Soal Kasus Proyek Bencana Banjir Rp 166 Miliar

hingga kini tercatat ada sudah ada tiga pejabat terang ruang lingkup Pemkot Bima yang sudah dipanggil KPK terkait kasus proyek penanganan banjir

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ilustrasi pemeriksaan KPK di kantor BPKP NTB pada Rabu (12/10/2022) terkait kasus proyek pascabencana di Kota Bima. hingga kini tercatat ada sudah ada tiga pejabat terang ruang lingkup Pemkot Bima yang sudah dipanggil KPK terkait kasus proyek penanganan banjir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah pemanggilan puluhan kontraktor 2 pekan lalu di Mataram NTB, pemeriksaan kasus korupsi proyek bencana alam di Kota Bima sejumlah pihak beralih ke Jakarta.

Informasi terbaru yang diperoleh media ini, mantan Kalak BPBD Kota Bima H Syarafuddin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan Syarafuddin ini terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi rekonstruksi pascabencana Kota Bima Rp166 miliar.

Baca juga: KPK Sita 3 Rekaman Telepon, Ada Suara Petinggi Partai dan Istri Pejabat Kota Bima

Saat ini, Syarafuddin menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kota Bima.

Kadis Kominfo Kota Bima, H Mahfud yang dikonfirmasi, membenarkan pemanggilan tersebut.

"Pejabat terakhir (Kadis) yang dipanggil KPK adalah Ir. H. Syarafuddin MM (mantan Kalak BPBD) . Dipanggil dua minggu lalu," kata Mahfud, Selasa (1/11/2022).

Dengan demikian, hingga kini tercatat ada sudah ada tiga pejabat terang ruang lingkup Pemkot Bima yang sudah dipanggil KPK.

Sebelumnya, dipanggil Kepala BPBD Kota Bima, Hj. Zainab dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima, M. Amin.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan Kota Bima.

Penyelidikan ini terkait sejumlah pekerjaan fisik yang sumber angggarannya berasal dari APBN nilai sebesar Rp 166 miliar dan APBD sejak tahun 2018.

Informasi yang dihimpun wartawan, dugaan tindak pidana korupsi ini juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Selain telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemkot Bima, KPK juga memeriksa puluhan pihak ketiga atau kontraktor yang pernah melakukan proyek dari Pemkot Bima.

Baca juga: Bukti Transaksi Diduga Fee Proyek di Kota Bima Diungkap ke KPK, Mulai Rp 100 Juta Sampai Rp 1 Miliar

Tidak hanya itu, KPK juga telah menyita dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Rehab Rekon dan pekerjaan lain dari APBD II.

Transaksi keuangan berupa slip bank dan rekening koran rekening, hingga data elektronik berupa rekaman suara dari petinggi partai, istri pejabat hingga ASN.

H Syarafuddin masih dalam upaya konfirmasi mengenai pemeriksaan KPK ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved