Kematian Brigadir J

ART Ferdy Sambo, Susi Tertunduk Saat Kesaksiannya Dibantah Bharada Richard Eliezer

Dalam sidang, hakim Morga Simanjuntak sempat meminta Susi untuk menceritakan lebih detail mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 itu.

Editor: Dion DB Putra
YouTube Kompas TV
Susi, ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terdiam saat ditanya siapa ibu dari anak terakhir Ferdy Sambo di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Susi juga tertunduk saat kesaksiannya dibantah Bharada E. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi hanya tertunduk saat Bharada Richard Eliezer (Bharada E) membantah kesaksiannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi mengubah keterangannya yang telah disampaikan sebelumnya dalam BAP saat proses penyidikan di kepolisian. Salah satunya, Susi sempat menyebut Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di Magelang.

Baca juga: Tanya Jawab Hakim Vs Susi ART Putri Candrawathi Terkait Siapa yang Lahirkan Anak Bungsu Ferdy Sambo

Dalam sidang, hakim Morga Simanjuntak sempat meminta Susi untuk menceritakan lebih detail mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 itu.

“Malam saya di dapur beres-beres, ibu turun istirahat di depan TV sofa. Abis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang (air). Saya manasin, terus (Putri) nanyain om Kuat. ‘bi om Kuat mana’. Saya jawab siap bu ada. Saya manggil om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. om Kuat duduk di lantai dekat ibu,” kata Susi

Adapun Kuat yang dimaksud adalah Kuat Ma’ruf yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Saya beres-beres di dapur, enggak lama om Yosua keluar ke arah kamar ART masuk ke arah ibu. Untuk mengangkut ibu untuk dipindahin ibu ke atas, terus belum sempat ngangkat,” lanjutnya.

Atas keterangan tersebur, hakim Morgan pun kemudian memotong cerita Susi, sebab cerita ART Sambo dan Putri di persidangan berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan dalam BAP.

“Belum sempat ngangkat? Coba ceritakan yang berurutan,” ucap hakim.

“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” kata Hakim lagi.

“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya Hakim melanjutkan.
“Yang sekarang ini,” kata Susi.

Lantas, hakim pun membacakan keterangan Susi di BAP. Dalam keterangannya dalam proses penyidikan, Susi mengaku melihat Yosua mengangkat Putri Candrawathi.

“Kuat dan Richard serta saya kaget dan kemudian Richard berkata ‘jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain’. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah, itu lah keteranganmu,” kata Hakim membacakan BAP Susi.

“Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?” cecar Hakim.

“Ini, di BAP itu belum inget pasti apa yang sebenarnya,” kata Susi kepada hakim.
Bharada E yang saat itu ditanya majelis hakim soal apakah kesaksian yang dinyatakan Susi benar, dia pun membantah.

Saat bantahan itu keluar dari mulut Bharada E, Susi tampak tertunduk sambil memegang mikrofon di tangan kanannya.

Sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bharada E, Susi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.

"Mohon izin yang mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada E di ruang persidangan PN Jaksel.

Lalu, Majelis Hakim kembali bertanya, bagian mana yang disebut sebagai kesaksian palsu. Bharada E kemudian membeberkan peristiwa pada 4 Juli 2022 di Magelang.

Dalam keterangan Susi, Brigadir J disebut tidak sempat menggendong Putri Candrawathi. Namun Bharada E menyebut dengan mata kepalanya sendiri melihat Brigadir J menggendong Putri. “Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 (Juli) itu waktu yang katanya ada pelecehan,” kata Baharad E.

“Saudara Yosua mengangkat putri?” ucap hakim memperbaiki pernyataan Bharada E.

“Benar yang mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’ pada Yosua, padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” papar Bharada E.

“Tapi saudara lihat?” tanya hakim.

“Saya melihat yang mulia,” jawab Bharada E.

Saat kesaksiannya dipreteli, Susi hanya tertunduk diam.

Kebohongan kedua yang disebut Bharada E adalah soal Susi menyebut Ferdy Sambo seringkali berada di rumahnya di Saguling. Padahal, menurut Bharada E, Ferdy Sambo hanya pulang ke rumahnya di Saguling pada akhir pekan saja.

Kesaksian berikutnya yang dinilai bohong adalah keluarga Ferdy Sambo tidak pernah melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga.

Mendengar bantahan Bharada E, Susi terlihat semakin dalam menunduk di hadapan Majelis Hakim. Bharada E menyebut, isolasi mandiri seringkali dilakukan di rumahnya di Jalan Bangka.

"Isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," ujar Bharada E.

Tidak sampai di situ, Bharada E juga membantah kesaksian Susi yang menyebutkan bahwa Yosua tidak memiliki kamar di Saguling. “Saya ingin membantah yang mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling,” ucapnya.

Terakhir, BHarada E juga membantah keterangan Susi yang mengaku tidak melihat senjata api yang dibawa dari Magelang ke Jakarta. Menurut dia, senjata laras panjang yang berada di mobil sangat jelas terlibat oleh siapa pun.

“Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget, cukup besar yang mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti keliatan,” tegas Bharada E.

Pasal kesaksian palsu

Pengacara Bharada E meminta majelis hakim memproses hukum Susi. Permintaan itu disampaikan setelah Susi dinilai membuat keterangan palsu dalam sidang.

Kuasa hukum Bharada E mengatakan, Susi sudah melanggar aturan main persidangan sehingga selayaknya diproses hukum.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan penjara) tujuh tahun," ujar kuasa hukum Bharada E di persidangan.

Permintaan kuasa hukum Bharada E kemudian disambut majelis hakim dengan kalimat "nanti kami pertimbangkan."

Kuasa hukum Bharada E mengatakan, saksi Susi telah berbohong saat memberikan keterangan, baik kepada hakim maupun jaksa penuntut umum, karena berubah-ubah. Sebab itu, kebohongan bisa jadi jauh lebih tinggi karena Susi merupakan saksi yang dipanggil oleh JPU yang berpotensi memberatkan hukuman Bharada E. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved