Kematian Brigadir J
ART Ferdy Sambo, Susi Tertunduk Saat Kesaksiannya Dibantah Bharada Richard Eliezer
Dalam sidang, hakim Morga Simanjuntak sempat meminta Susi untuk menceritakan lebih detail mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 itu.
“Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget, cukup besar yang mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti keliatan,” tegas Bharada E.
Pasal kesaksian palsu
Pengacara Bharada E meminta majelis hakim memproses hukum Susi. Permintaan itu disampaikan setelah Susi dinilai membuat keterangan palsu dalam sidang.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan, Susi sudah melanggar aturan main persidangan sehingga selayaknya diproses hukum.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan penjara) tujuh tahun," ujar kuasa hukum Bharada E di persidangan.
Permintaan kuasa hukum Bharada E kemudian disambut majelis hakim dengan kalimat "nanti kami pertimbangkan."
Kuasa hukum Bharada E mengatakan, saksi Susi telah berbohong saat memberikan keterangan, baik kepada hakim maupun jaksa penuntut umum, karena berubah-ubah. Sebab itu, kebohongan bisa jadi jauh lebih tinggi karena Susi merupakan saksi yang dipanggil oleh JPU yang berpotensi memberatkan hukuman Bharada E. (*)