Berita Bima

Kader Jadi Tersangka Korupsi Dana PKBM Rp 1,14 Miliar, DPC Gerindra Bima Siapkan Pendampingan Hukum

Tersangka korupsi dana PKBM Karoko Mas ini merupakan anggota Partai Gerindra dan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
(TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA)(Istimewa)
Kolase anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka korupsi dana PKBM Karoko Mas dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima H Dahlan M Noer (kanan). Tersangka korupsi dana PKBM Karoko Mas ini merupakan anggota Partai Gerindra dan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif. 

Total APBN selama 3 tahun yang dikucurkan untuk PKBM Karoko Mas tersebut Rp 1,14 miliar.

Berkat dugaan korupsi, hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 862 juta.

Baca juga: FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta

Kini BO telah ditahan di Lapas Kelas 2A Mataram selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Penahanan BO diwarnai aksi blokade jalan di perbatasan Kecamatan Ambalawi dan Wera, tepatnya di Desa Mawu.

Pendukung dan keluarga BO menuntut agar BO dibebaskan baru blokade jalan dibuka.

Puluhan pohon ditebang, batu dan bale-bale disimpan ke tengah jalan, untuk memblokade.

Jalan satu-satunya yang menghubungkan Wera - Ambalawi tersebut baru bisa diakses setelah dibuka paksa polisi pada tengah malam.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved