Jadwal Terbaru Kapal KM Kirana VII November 2022 Lengkap Rute dari Surabaya ke Lombok

Pelayanan jadwal kapal KM Kirana VII November 2022 dari Surabaya ke Lombok ini lengkap dengan fasilitas penumpang hingga kendaraan

DOK. HUMAS POLDA NTB
Kapal KM Kirana VII. Pelayanan jadwal kapal KM Kirana VII November 2022 dari Surabaya ke Lombok ini lengkap dengan fasilitas penumpang hingga kendaraan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah jadwal kapal KM Kirana VII November 2022 terbaru dan lengkap dengan rute pelayaran dari Surabaya ke Lombok.

KM Kirana VII merupakan armada PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang melayani penyeberangan jadwal kapal Surabaya-Lombok.

Pelayaran KM Kirana VII dengan jadwal rute Surabaya ke Lombok berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar.

Pelayaran KM Kirana VII dari Surabaya ke Lombok ini menempuh waktu antara 17 jam hingga 20 jam melintasi perairan Laut Flores di utara Pulau Bali.

Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal KM Kirana VII November 2022 Rute dari Lombok ke Surabaya

Pelayanan jadwal kapal KM Kirana VII ini dibedakan dalam berbagai kelas penumpang mulai dari ekonomi hingga VIP dengan harga tiket berbeda.

Adapun harga tiket kapal KM Kirana VII dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar ini bervariasi menurut jenis penumpang dan kendaraan.

Selain itu, kategori harga tiket kapal KM Kirana VII penumpang dibagi dalam kelas ekonomi duduk, ekonomi tidur, hingga VIP.

Selanjutnya, jenis harga tiket kapal KM Kirana VII untuk kendaraan dibedakan berdasarkan kapasitas mesinnya.

KM Kirana VII menawarkan pelayaran dari Surabaya ke Lombok dengan pengalaman perjalanan laut bertarif ekonomis.

Bagi penumpang KM Kirana VII sesuai harga tiket kapal Surabaya-Lombok yang membawa kendaraan, perlu membeli tiket penumpang.

Untuk harga tiket kapal KM Kirana VII Surabaya-Lombok ini, kategori kendaraan dibagi lagi menjadi kelasnya mulai dari sepeda, mobil, truk, hingga tronton.

Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan aturan terbaru dalam KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara tertanggal 28 September 2022.

Bagi pembeli tiket kendaraan kapal KM Kirana VII, diperlukan syarat fotokopi KTP, fotokopi, STNK, dan fotokopi BPKB atau jika kendaraan dalam proses leasing disertakan surat keterangan dari dealer.

Penumpang dilarang membawa barang terlarang seperti bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya; barang berbahaya; barang mengotori; hewan; narkoba; dan barang yang dilarang undang-undang.

Kapal KM Kirana VII memiliki fasilitas ruang VIP dengan 10 kursi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved