Jadwal Lengkap Kapal KM Kirana VII November 2022 Rute dari Lombok ke Surabaya

Simak jadwal lengkap kapal KM Kirana VII untuk bulan November 2022 dengan rute dari Lombok menuju Surabaya dari Pelabuhan Lembar ke Tanjung Perak

dlu.co.id
Ilustrasi kapal KM Kirana VII. Simak jadwal lengkap kapal KM Kirana VII untuk bulan November 2022 dengan rute dari Lombok menuju Surabaya dari Pelabuhan Lembar ke Tanjung Perak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak jadwal kapal KM Kirana VII November 2022 untuk rute dari Lombok ke Surabaya.

KM Kirana VII merupakan armada PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang melayani jadwal kapal Lombok-Surabaya dengan waktu pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam.

Pelayaran dengan kapal KM Kirana VII ini melalui keberangkatan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Selama pelayaran, penumpang kapal KM Kirana VII dapat menyaksikan pemandangan Jembatan Suramadu, pesisir pantai Jawa, Gunung Semeru, Gunung Agung, hingga sunrise Gunung Rinjani.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal KM Kirana VII November 2022 Lengkap Rute dari Surabaya ke Lombok

Adapun kapal KM Kirana VII ini merupakan armada baru PT DLU yang dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika dan G20 di Bali.

Kapal KM Kirana VII memiliki fasilitas ruang VIP dengan 10 kursi.

Selain itu penumpang ekonomi juga mendapatkan fasilitas tempat tidur eksklusif.

Adapun harga tiket kapal KM Kirana VII dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar ini bervariasi menurut jenis penumpang dan kendaraan.

Selain itu, kategori harga tiket kapal KM Kirana VII penumpang dibagi dalam kelas ekonomi duduk, ekonomi tidur, hingga VIP.

Selanjutnya, jenis harga tiket kapal KM Kirana VII untuk kendaraan dibedakan berdasarkan kapasitas mesinnya.

KM Kirana VII menawarkan pelayaran dari Surabaya ke Lombok dengan pengalaman perjalanan laut bertarif ekonomis.

Bagi penumpang KM Kirana VII sesuai harga tiket kapal Surabaya-Lombok yang membawa kendaraan, perlu membeli tiket penumpang.

Untuk harga tiket kapal KM Kirana VII Surabaya-Lombok ini, kategori kendaraan dibagi lagi menjadi kelasnya mulai dari sepeda, mobil, truk, hingga tronton.

Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan aturan terbaru dalam KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara tertanggal 28 September 2022.

Bagi pembeli tiket kendaraan kapal KM Kirana VII, diperlukan syarat fotokopi KTP, fotokopi, STNK, dan fotokopi BPKB atau jika kendaraan dalam proses leasing disertakan surat keterangan dari dealer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved