Tragedi Kanjuruhan

Ini Tahapan KLB PSSI, Momen Melengserkan Iwan Bule dari Kursi Ketua Umum Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tahapan KLB pun akan dimulai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan usai dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Tahapan KLB pun akan dimulai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan mempercepat kongres dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Agenda KLB PSSI ini buntut dari tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya 1 Oktober 2022 lalu.

Selain itu KLB PSSI juga merupakan salah satu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan.

Tahapan KLB pun akan dimulai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres.

Baca juga: Iwan Bule Tak Mau Mundur dari Jabatan Ketum PSSI: Saya Bukan Pecundang

"Tahapan KLB akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres. Surat pemberitahuan kepada FIFA akan kami sebarluaskan kepada rekan-rekan media pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022," kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, setelah menggelar rapat Exco di kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10/2022).

Dia berharap keputusan ini dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan.
"Kiranya dapat membantu diputarnya kembali kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 yang selama ini menjadi napas dan marwah sepak bola di tanah air," ujar mantan Kapolda NTB yang akrab disapa Iwan Bule ini.

Keputusan KLB PSSI ini mencuat dari hasil rapat yang digelar sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.45 WIB dan dihadiri oleh 12 anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan bahwa KLB akan digelar secepatnya.

"Memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme kongres luar biasa sesuai tahapan aturan organisasi," kata Mochamad Iriawan dalam video di Youtube PSSI.

Mochamad Iriawan mengatakan bahwa KLB dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 2/3 delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI.

Setelahnya, PSSI akan melakukan tahapan verifikasi dan KLB bisa digelar dalam jangku waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai.

Akan tetapi, PSSI memutuskan untuk mempercepat KLB setelah mendapat surat dari dua anggotanya yaitu Persis dan Persebaya.

"Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI," ujar Iriawan.

Persis dan Persebaya Dorong KLB PSSI

Sebelumnya, dua klub liga1 yakni Persis Solo dan Persebaya Surabaya berkirim surat ke PSSI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved