Berita Bima
FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta
PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota mengungkap kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas.
Penyidikan kasus PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ini terhadap pengelolaan dana tahun 2017-2019 yang bersumber dari APBN.
Dalam kasus ini, Polres Bima Kota menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO sebagai tersangka.
Tersangka BO yang merupakan politisi Partai Gerindra ini sudah ditahan sejak Jumat (28/10/2022) dan bersiap menjalani proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan, Terjerat Korupsi Dana PKBM Rp 1,44 Miliar
Berikut ini fakta-fakta kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Bima seperti dirangkum TribunLombok.com
1. Anggaran Dikelola Rp 1,44 Miliar
PKBM Karoko Mas mendapatkan bantuan operasional pendidikan yang dikucurkan APBN.
Hasil penyelidikan Polres Bima Kota, tiga tahun PKBM Karoko Mas terus mendapatkan bantuan operasional pendidikan tersebut, yakni mulai tahun akhir 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp 1,44 miliar.
Namun selama berjalannya, PKBM tersebut tidak melakukan proses aktivitas sebagaimana mestinya.
Penyidik menemukan, pengelola membuat dan melaporkan jumlah warga belajar fiktif pada PKBM Karoko Mas.
2. Peran Tersangka BO
Terungkap peran BO dalam korupsi dana PKBM Karoko Mas ini.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra menjelaskan, BO mengelola PKBM Karoko Mas yang terletak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam pengelolaannya, BO mensiasati jumlah warga belajar fiktif agar bisa mendapat guyuran dana dari APBN.
3. Modus Korupsi
Karena jumlah warga belajar fiktif maka pertanggungjawaban atau laporan penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dari APBN pun, fiktif.
Sejumlah SPj juga diduga dipalsukan, sehingga diduga kuat pengelola PKBM Karoko Mas telah merugikan negara.
"Sehingga diduga telah menyalahkan gunakan anggaran negara," ujar Rayendra.
Baca juga: Peran Anggota DPRD Kabupaten Bima Tersangka Korupsi Dana PKBM: Bikin Warga Belajar Fiktif

4. Kerugian Negara Rp 862 Juta
PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota dewan insial BO ini mengelola anggaran Rp 1,44 miliar.
Anggaran ini didapat PKBM Karoko Mas dalam rentang waktu tahun 2017 hingga tahun 2019.
Berdasarkan hasil audit BPKP, korupsi dana PKBM Karoko Mas merugikan negara Rp 862 juta.
5. Tersangka Sudah Ditahan
Anggota dewan BO menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Jumat (28/10/2022).
BO tiba di Polres Bima Kota sekira pukul 09.00 WITA, mengenakan baju warna hitam, celana warna hitam dan ditemani oleh istri.
Terlihat juga beberapa simpatisan dan keluarga, yang turut hadir.
BO diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota.
Usai pemeriksaan, BO kemudian digiring ke sel tahanan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PKBM Libatkan Anggota Dewan Partai Gerindra di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Betul, kami tahan hari ini dengan dugaan korupsi dana PKBM yang dikelola oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim.
BO terlihat turun dari lantai 2 dengan pengawalan ketat aparat Polres Bima Kota.
6. Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Penahanan BO ini merupakan rangkaian penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Bima Kota menyiapkan proses pelimpahan BO setelah melakukan penahanan.
"Kami akan langsung tahap dua," tandasnya.
Tersangka BO nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Bima untuk proses hukum lebih lanjut ke proses penuntutan di pengadilan.
(TribunLombok.com/Atina)