Tilang Elektronik

Mabes Polri Ancam Sanksi Anggota yang Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Tilang Manual

Bagi polisi yang diduga melakukan tilang manual ini akan disanksi internal sesuai dengan tingkat kesalahannya

DOK. Humas Polda NTB
Sejumlah anggota Polantas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Rinjani 2022 di Mapolda NTB, Jumat (8/7/2022). Bagi polisi yang diduga melakukan tilang manual ini akan disanksi internal sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mabes Polri mewanti-wanti agar anggotanya mematuhi larangan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.

Ancaman sanksi ini menanti bagi polisi yang tetap memaksakan memberi sanksi tilang manual sementara sudah ada penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempersilakan masyarakat untuk melaporkan anggota polisi yang masih menggunakan tilang manual.

kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman mengatakan, anggota polantas yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi oleh institusi.

Baca juga: Polda NTB Resmi Tarik Seluruh Surat Tilang Kendaraan Manual di Polres Jajaran

"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucap Karisman Kamis (27/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

Meski demikian bagi polisi yang diduga melakukan tilang manual ini akan diproses pemberian sanksi tergantung pada laporan masyarakat apabila menemukan kejadian tersebut.

"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," imbuh Karisman.

Karisman mengatakan ada pengecualian bagi pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan fatal.

"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu kan tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang gitu gak ada," tuturnya.

Larangan Tilang Manual Berlaku 2 Bulan

Larangan tilang manual yang diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ternyata hanya berlaku dua bulan kedepan.

"Terkait arahan pak Kapolri kemarin ya, jadi beliau memang memberi kebijaksanaan untuk saat ini sampai 2 bulan kedepan itu anggota tidak melakukan tilang secara manual," kata Karisman.

Karisman mengatakan selama dua bulan itu, jajaran Korlantas Polri hanya menindak para pelanggar dengan memaksimalkan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Sejauh ini, kamera e-TLE sudah terpasangan di 34 Polda di seluruh Indonesia.

Penerapannnya, ada dengan kamera e-TLE statis maupun mobile.

"Tujuannya pertama menghindari istilahnya kontak antara polisi dengan pelanggar, dikhawatirkan nanti ada pungli, ada kolusi dan lain-lain," ucapnya.

"Nanti baru di evaluasi apakah ada dari beliau kebijakan baru atau apa nanti kita tunggu 2 bulan kedepan," sambungnya

Meski begitu, Karisman menyebut polisi lalu lintas (polantas) tetap diterjunkan di jalan untuk melakukan teguran kepada para pelanggar.

Baca juga: 5 Titik Tilang Elektronik di Kota Mataram Sedang Diperbaiki

"Anggota tetap ada di lapangan setiap hari untuk membantu masy, mengatur jalan supaya tertib, untuk mengingatkan tidak melanggar. Harapannya sih dengan tidak dilakukannya tilang manual pelanggaran menurun, karena masyarakat dianggap sudah sadar dari bahaya melanggar gitu kan," ucapnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Polantas Masih Lakukan Tilang secara Manual, Korlantas Polri: Laporkan! dan Pelarangan Tilang Manual hanya Berlaku Dua Bulan, Korlantas Polri: Kami Optimalkan e-TLE

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved