Tilang Elekronik
Kasat Lantas Polres Sumbawa Sebut Fasilitas Tilang Elektronik Belum Tersedia di NTB
Di NTB, baru di Mataram, Lombok saja sistem Tilang Elektronik diterapkan. Namun itupun dikabarkan mengalami kendala teknis.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kasat Lantas Polres Sumbawa Iptu Samsul Hilal SH menyebut fasilitas Tilang Elektronik/Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum tersedia di NTB.
Penerapan sistem ini disebut akan membutuhkan alur yang panjang.
Pasalnya, penerapan ETLE bergantung pada ketersediaan fasilitas elektronik yang dibutuhkan.
Baca juga: Terangkan Mekanisme ETLE, Kalantas Polres Sumbawa: Denda Tilang Dapat Dibayar Lewat ATM
"Kalau kita di NTB, khusus di Sumbawa belum ada fasilitas ETLE karena itu pakai kamera khusus," kata Samsul, Rabu Sore, (26/7/2022).
Di NTB, baru di Mataram, Lombok saja sistem ini diterapkan.
Namun itupun dikabarkan mengalami kendala teknis.
"Mataram sudah beroperasi cuma sebulan, lalu macet lagi," ujar Samsul.
Akan tetapi wacana pengadaan alat tersebut sudah terdengar.
Baca juga: Bupati Lepas 52 Kontingen Raimuna Daerah Kwarcab Lombok Timur ke Sumbawa
Meski demikian belum bisa dipastikan kapan pengadaan itu dapat dikreasikan.
Kewenangan ini berada langsung di bawah Korlantas.
ETLE sendiri adalah arahan langsung dari Kapolri untuk mencegah praktek pungutan liar di Institusi Polri.
ETLE memungkinkan pengendara yang melanggar secara otomatis tertilang saat melintasi jalur-jalur yang dipasang perangkat ETLE.
Teguran dan tagihan akan secara langsung dikirim ke pelanggar dengan keterangan waktu dan jenis pelanggan yang dilakukan.
Meski belum direalisasikan, Polres Sumbawa sudah mulai melakukan sosialisasi terkait ETLE.
Baca juga: Dinas Kesehatan Sumbawa Telah Menindaklanjuti Surat Kemenkes Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
(*)