Pemilu 2024

Besaran Honor KPPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Syarat Batas Umur Maksimal

Total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,7 triliun dengan anggaran paling besar untuk honor badan ad hoc seperti KPPS

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi. Petugas KPPS di Kota Mataram melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan 9 Desember 2020. Total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,7 triliun dengan anggaran paling besar untuk honor badan ad hoc seperti KPPS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendapat honor lebih besar pada Pemilu 2024.

Adapun honor KPPS Pemilu 2024 tiga kali lebih besar dari penyelenggaraan Pemilu 2019.

Besaran honor KPPS pada Pemilu 2024 ini pun sudah disetujui DPR dan pemerintah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan honor KPPS sebelumnya hanya Rp 500 ribu.

Baca juga: Berapa Honor KPPS, PPS, dan PPK Pemilu 2024? Syarat Umur Maksimal 50 Tahun

Namun pada Pemilu 2024, honor KPPS naik tiga kali lipat.

"Iya benar, sudah disetujui DPR dan pemerintah honor KPPS naik tiga kali dari pemilu sebelumnya. Sebelumnya honor KPPS Rp 550.000, naik menjadi Rp 1.500.000," ujar Hasyim seperti dikutip dari Kompas.com yang diakses Kamis (27/10/2022).

Total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,7 triliun.

Anggaran untuk honor badan ad hoc yang di dalamnya termasuk KPPS mendapat porsi paling besar yakni Rp 29,76 triliun.

Anggaran tersebut untuk membiayai 8,5 juta penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga Linmas TPS yang diambil berdasarkan data Pemilu 2019.

Selanjutnya, Rp 6,93 triliun untuk gaji atau tunjangan kinerja pegawai sekretariat KPU.

Adapun untuk honor badan ad hoc, perinciannya, sebesar Rp 5,27 triliun untuk pemutakhiran data pemilih, Rp 144,13 miliar untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, dan Rp 24,34 triliun untuk pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, untuk anggaran logistik Pemilu 2024 dialokasikan sebesara Rp 21,24 triliun.

Anggaran logistik paling besar dialokasikan untuk pemungutan dan penghitungan suara sebesar Rp 11,12 triliun.

Sisanya, Rp 4,29 triliun untuk penetapan hasil pemilu, Rp 597 miliar untuk masa kampanye, dan Rp 5,2 triliun untuk operasional perkantoran.

Di samping kebutuhan logistik dan personel, KPU menganggarkan alokasi dana Rp 12,6 miliar untuk pos anggaran regulasi, kemudian Rp 1,1 triliun untuk pos anggaran teknologi informasi (IT), dan Rp 17,59 triliun sisanya untuk pos anggaran aktivitas.

Baca juga: KPU Bikin Syarat Pembatasan Usia Petugas KPPS Pemilu 2024, Agar Tak Khawatir Meninggal saat Bekerja

Batas Usia Maksimal KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menaikkan batas usia maksimum petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) menjadi 55 tahun, dari sebelumnya 50.

Rencana ini disorot karena dianggap tak selaras dengan keinginan untuk mencegah terulangnya kematian banyak KPPS pada Pemilu 2019. Padahal, pada Pilkada 2020, usia maksimum KPPS 50 tahun.

Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara ..." tulis rancangan beleid tersebut, dikutip Kompas.com berdasarkan dokumen yang diterima pada Kamis (13/10/2022).

Rencana ini disebut mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.

"Sebelumnya (Pilkada 2020), kita pakai batas usia maksimal 50 tahun. Ternyata, Kemenkes menyebut fase produktif seseorang itu hingga usia 55 tahun. Jadi disarankan jadi 55 tahun," kata Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tersebut.

(TribunLombok.com/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Berencana Naikkan Batas Usia KPPS Jadi 55 Tahun dan Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat pada Pemilu 2024, Jadi Rp 1.500.000

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved