Pemilu 2024
Berapa Honor KPPS, PPS, dan PPK Pemilu 2024? Syarat Umur Maksimal 50 Tahun
KPU mengusulkan anggaran Rp76,6 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dengan kebutuhan terbesar kebutuhan Badan Ad Hoc Rp34,4 triliun
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan petugas Pemilu 2024 maksimal memiliki umur 50 tahun.
Syarat ini juga diberlakukan dalam proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Batas usia tersebut sebagai syarat menjadi petugas penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Ikuti Kemauan Presiden Jokowi Soal Kampanye Pemilu 2024 Dibatasi Hanya 90 Hari
Syarat usia ini berlaku bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Nanti, rencananya, rekrutmen badan ad hoc, mulai dari tingkat PPK sampai KPPS, dan juga KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin, itu maksimal usia adalah 50 tahun karena itu usia yang dianggap produktif," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.
Hasyim menjelaskan, penentuan batas maksimal usai petugas pemilu ini dilatarbelakangi pengalaman Pemilu 2019.
Sedikitnya ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas jatuh sakit.
Kala itu para akademisi menginvestigasi penyebab sejumlah petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia.
Hasil investigasi menyatakan mereka meninggal lantaran kondisi yang tidak sehat, sebagian juga memiliki riwayat penyakit.
Syarat lainnya, KPU mengharuskan calon badan ad hoc Pemilu 2024 sudah mendapatkan vaksinasi minimal dua dosis atau dosis lengkap.
"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," ungkap Hasyim.
Sebagai informasi, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp76,6 triliun untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024.
Angka tersebut pun disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Adapun pendanaan terbesar dialokasikan untuk kebutuhan Badan Ad Hoc yakni sebesar Rp34,4 triliun alias 44,93 persen dari total anggaran.

Pendanaan Badan Ad Hoc meliputi, honor Rp29,7 triliun, pembentukan Badan Ad Hoc Rp71,5 triliun, operasional kerja Rp4,6 triliun.