Berita Lombok Barat
Razia Apotek di Lombok Barat, Petugas Gabungan Masih Temukan Obat Sirup Disimpan di Gudang
Dari hasil sidak di Lombok Barat ini, petugas masih menemukan obat sirup dilarang dijual masih disimpan.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Petugas gabungan memantau peredaran obat sirup di sejumlah apotek, toko obat, klinik, hingga swalayan di Lombok Barat.
Dari hasil sidak di Lombok Barat ini, petugas masih menemukan obat sirup dilarang dijual masih disimpan.
"Memang kami masih menemukan beberapa persediaan yang memang tidak boleh beredar," ujar Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat Arief Suryawirawan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Mabes Polri Larang Jajarannya Razia Obat Sirup di Apotek, Apa Alasannya?
Pihaknya telah mengimbau untuk menyisihkan obat sirup dilarang beredar BPOM ini agar tidak dijual ke masyarakat.
Namun pihaknya menuturkan bahwa rata-rata apotek di Lombok Barat telah memahami.
Sebagian besar dari mereka telah menarik produk obat sirup yang mereka punya dari etalase.
"Selain disimpan di dalam gudang, bahkan ada juga yang langsung mengembalikan produk tersebut ke pihak distributornya," kata Arief.
Adapun lima obat sirup itu yang dinilai mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman diantaranya, Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough sirup, Unu Bebi Demam sirup dan Unibebi Demam Drops.
Ia meminta apotek hingga ritel modern yang masih memiliki lima produk tersebut agar didata dan segera mengembalikan barang tersebut ke pihak distributor terkait.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma menjelaskan bahwa dari beberapa tempat memang masih menyimpan obat yang masuk dalam daftar larangan beredar.
"Namun mereka telah dihimbau dan meminta kepada distributor untuk melakukan penarikan dalam jangka waktu 80 hari kalender,” pungkasnya.
(*)