Gagal Ginjal Akut

Mabes Polri Larang Jajarannya Razia Obat Sirup di Apotek, Apa Alasannya?

Polri akan lebih fokus kepada produsen dari obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

DOK. Humas Polda NTB
Suasana pemantauan peredaran obat sirup di salah satu apotek di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Selasa (25/10/2022). Polri akan lebih fokus kepada produsen dari obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengeluarkan arahan mengenai penanganan obat sirup diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Arahan dalam surat Telegram itu pada intinya melarang anggota polisi merazia, inspeksi mendadak (Sidak), ataupun penegakkan hukum terhadap apotek menjual obat sirup yang dilarang beredar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menjelaskan bahwa arahan ini hanya menekankan imbauan pengawasan peredaran obat sirup.

"Jadi belum sampai ke upaya razia kemudian penegakan hukum," katanya kepada wartawan pada Selasa (25/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Razia Apotek Lombok Utara, Polisi dan Dikes Temukan Ratusan Obat Sirup Dilarang Beredar

Jayadi menjelaskan alasan Polri melarang anggotanya merazia obat sirup di apotek.

Pertama, Polri menghindari polemik dari razia apotek dan toko obat yang menjual obat sirup.

Sebab apotek dan toko obat hanya bertugas menjual obat-obatan yang memiliki izin edar, termasuk obat sirup.

"Kalau apotek dan toko obat yang kita sasar, kita lakukan penegakan hukum jadi gaduh," ujar Jayadi.

Kedua, Polri akan lebih fokus kepada produsen dari obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Itu tadi yang kemudian menyebabkan gagal ginjal. Itu fokusnya."

Pihak produsen pun kini tengah menjadi salah satu pihak yang diselidiki Kepolisian dalam dugaan tindak pidana kasus obat sirup yang mengandung EG dan DEG sehingga menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.

Sebelumnya Polri telah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy yang meminta Polri mengusut kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.

“Tentunya Polri akan segera membentuk tim,” jelasnya, Minggu (23/10/2022).

Kadiv Humas menambahkan, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved