Gagal Ginjal Akut
Mabes Polri Larang Jajarannya Razia Obat Sirup di Apotek, Apa Alasannya?
Polri akan lebih fokus kepada produsen dari obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengeluarkan arahan mengenai penanganan obat sirup diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Arahan dalam surat Telegram itu pada intinya melarang anggota polisi merazia, inspeksi mendadak (Sidak), ataupun penegakkan hukum terhadap apotek menjual obat sirup yang dilarang beredar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menjelaskan bahwa arahan ini hanya menekankan imbauan pengawasan peredaran obat sirup.
"Jadi belum sampai ke upaya razia kemudian penegakan hukum," katanya kepada wartawan pada Selasa (25/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Razia Apotek Lombok Utara, Polisi dan Dikes Temukan Ratusan Obat Sirup Dilarang Beredar
Jayadi menjelaskan alasan Polri melarang anggotanya merazia obat sirup di apotek.
Pertama, Polri menghindari polemik dari razia apotek dan toko obat yang menjual obat sirup.
Sebab apotek dan toko obat hanya bertugas menjual obat-obatan yang memiliki izin edar, termasuk obat sirup.
"Kalau apotek dan toko obat yang kita sasar, kita lakukan penegakan hukum jadi gaduh," ujar Jayadi.
Kedua, Polri akan lebih fokus kepada produsen dari obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Itu tadi yang kemudian menyebabkan gagal ginjal. Itu fokusnya."
Pihak produsen pun kini tengah menjadi salah satu pihak yang diselidiki Kepolisian dalam dugaan tindak pidana kasus obat sirup yang mengandung EG dan DEG sehingga menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.
Sebelumnya Polri telah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy yang meminta Polri mengusut kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.
“Tentunya Polri akan segera membentuk tim,” jelasnya, Minggu (23/10/2022).
Kadiv Humas menambahkan, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan,” ungkapnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar mengatakan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.
“Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI,” Ungkap Krisno. Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Baca juga: Daftar Lengkap 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Menurut Kemenkes
Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.
Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.
Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Takkan Razia Apotek yang Jual Obat Sirup