12 Pengguna Narkotika Tangkapan Polda NTB Direhabilitasi

Sebanyak 12 pengguna narkotika yang diringkus Polda NTB telah menjalani proses rehabilitasi. Mereka akan direhabilitasi untuk proses penyembuhan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Ke-13 tersangka pengedar dan bandar narkotika yang telah diringkus Direktorat Resnarkoba Polda NTB digiring ke ruang Command Center Polda NTB, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 12 pengguna narkotika yang diringkus Polda NTB telah menjalani proses rehabilitasi.

Ke-12 pengguna narkotika tersebut ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda NTB selama September 2022.

Para pengguna narkotika ini masih terus menjalani proses rehabilitasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi bersama Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, di Command Center Polda NTB, Rabu (26/10/2022).

Lebih lanjut Deddy menjelaskan, pengguna narkotika tidak serta-merta dapat direhabilitasi dan memiliki beberapa kriteria.

Baca juga: Polda NTB Amankan 13 Tersangka Kasus Narkotika Bulan Oktober dan 66 Gram Sabu

Pertama Deddy menjelaskan, pihaknya berpatokan terhadap surat edaran Mahkamah Agung tahun 2010.

Tidak boleh memiliki narkotika jenis sabu lebih dari satu gram, ekstasi sebanyak 8 butir, maupun ganja sebanyak 5 gram.

Begitu juga dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021.

"Tidak boleh memiliki hubungan dengan jaringan narkotika sebagai bandar atau pengedar, tidak ditemukan barang bukti narkotika namun tes urine positif, ditemukan narkotika tetapi pemakaian baru satu hari, dan bersedia menjadi collaborator justice," ungkap Deddy.

Dengan beberapa pertimbangan ke-12 orang pengguna narkotika tersebut akhirnya direhabilitasi.

Sementara itu, Deddy menyampaikan, bila orang yang direhabilitasi kedapatan menggunakan narkotika lagi akan direhabilitasi kembali.

"Selama masih dalam panduan azas yang sudah kita sampaikan tadi, akan kita rehab kembali," tegas Deddy.

Untuk diketahui, tim terpadu yang bergabung melakukan rehabilitasi yakni BNNP NTB dan pihak kedokteran.

Selama rehabilitasi, setidaknya terdapat dua metode yang dilakukan yakni rawat inap dan rawat jalan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved