Gagal Ginjal Akut

Daftar Lengkap 30 Obat Sirup Aman Diminum Sesuai Aturan Pakai Berdasarkan Hasil Uji BPOM

BPOM sebut 30 produk aman diminum sepanjang aturan pakai berdasarkan hasil pengawasan terkait gagal ginjal akut pada anak

pixabay.com
ilustrasi obat sirup. BPOM sebut 30 produk aman diminum sepanjang aturan pakai berdasarkan hasil pengawasan terkait gagal ginjal akut pada anak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dalam keterangan resminya, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat sirup dan drops.

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Kemenkes pada 21 Oktober 2022 menginformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien dirawat karena sakit gagal ginjal akut.

Baca juga: Daftar Lengkap 102 Obat Sirup Dilarang Diresepkan dan Dijual Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak

BPOM kemudian melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan digunakan pada 102 produk obat tersebut.

Hasilnya, 23 produk obat sirup tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

"7 produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," demikian bunyi siaran pers BPOM, Minggu (23/10/2022).

3 produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 (enam puluh sembilan) produk.

BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas.

Baca juga: BPOM Tarik 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol & Dietilen Glikol Terkait Gagal Ginjal Akut

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved