Gagal Ginjal Akut

Daftar Lengkap 102 Obat Sirup Dilarang Diresepkan dan Dijual Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak

102 obat sirup itu ditemukan di 156 rumah pasien anak penderita gagal ginjal akut yang didatangi Kemenkes

pexels.com
Ilustrasi obat sirup. 102 obat sirup itu ditemukan di 156 rumah pasien anak penderita gagal ginjal akut yang didatangi Kemenkes. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini rincian lengkap daftar obat sirup dilarang beredar di apotek ataupun diresepkan dokter terkait langkah antisipasi gagal ginjal akut pada anak.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gagal ginjal akut.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Balita di Bima Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut pada Anak

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Juru Bicara Kemenkes dr Syahril mengatakan, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan 102 obat sirup itu ditemukan di 156 rumah pasien gagal ginjal akut yang didatangi Kemenkes.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," kata Menkes Budi dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Saat ini, Kemenkes dan BPOM masih melakukan pengujian bahan dari 102 obat tersebut.

Jika perusahaan farmasi dari 102 obat itu dapat membuktikan kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari daftar obat terlarang.

Daftar Lengkap Obat Sirup Dilarang Dijual di Apotek dan Diresepkan Tenaga Kesehatan

1. Afibramol

2. Alerfed Syrup

3. Ambroxol Syr

4. Amoksisilin

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved