Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Pastikan Terima Notifikasi 'BSU Telah Disalurkan'

Penerima BSU 2022 Tahap 7 bisa mencairkan uang bantuan di kantor pos manapun dengan KTP mana saja

pixabay.com
ilustrasi uang tunai rupiah. Penerima BSU 2022 Tahap 7 bisa mencairkan uang bantuan di kantor pos manapun dengan KTP mana saja. 

c. Tersalurkan ke Rekening Anda.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Syarat Penerima BSU 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
  6. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara merujuk Permenaker No. 10 Tahun 2022.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved