RUU KUHP: Perlu Kejelasan Soal Aturan Check In di Hotel bagi Mereka yang Bukan Pasangan Sah
Rancangan aturan tersebut harus lebih jelas karena jika menginap di hotel bisa dipermasalahkan, maka tamu dapat beralih ke apartemen.
"Kita harap jangan ada tantangan-tantangan lagi seperti RKUHP, walaupun delik aduan tidak perlu masuk ranah pidana. Sementara, kalau hotel syariah dikembangkan silakan, tapi tidak seluruh Indonesia karena Indonesia beragam, jangan semua disyariahkan," pungkasnya.
Pindah ke partemen
Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sudrajat mengatakan, rancangan aturan tersebut harus lebih jelas karena jika menginap di hotel bisa dipermasalahkan, maka tamu dapat beralih ke apartemen.
"Nanti orang tidak mau berbisnis di hotel-hotel lagi, iya mending di apartemen saja. Intinya mudah-mudahan bisa diluruskan, masing-masing agama bisa terjaga, dan industri perhotelan tidak kena dampak," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Sudrajat, wacana aturan tersebut sebenarnya berdampak positif dari sisi tanggung jawab spiritual.
"Ya, saya sebetulnya sebagai pelaku industri perhotelan itu akan berdampak meskipun positif, sangat bagus. Hanya memang akan timbul masalah karena orang harus bawa surat nikah, tapi selama sesuai agama apapun positif," katanya.
Namun, dinilainya jangan sampai peraturan terkait perzinahan tersebut dibuat hanya untuk menyasar bisnis perhotelan saja.
"Ini yang jadi masalah tindak pidananya, pelaku hotel ikut tanggung jawab sampai sejauh mana? Kalau begitu yang di kos-kosan, villa-villa bagaimana? Kalau menyasar hanya ke hotel, hotel menjadi restricted area, artinya merepotkan," pungkasnya.
Delik Aduan
Ternyata tidak lantas semua pasangan tidak sah yang menginap di hotel berdua bisa dipenjara atau dipidana. Sebab, aturan ini termasuk delik aduan. Rencananya, draf ini akan disahkan pada akhir tahun 2022. Berikut ketentuan kumpul kebo yang tertulis dalam draf RKHUP.
Pasal 416
1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun pada ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, hanya bisa dipidana apabila ada yang mengadukan.
Pihak yang mengadu pun, diatur. Hanya bisa diadukan oleh:
a. Suami atau istri, bagi orang yang terikat perkawinan; atau