Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bima: ASN Paling Rentan Melakukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu sudah meminta klarifikasi dari ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima karena diduga lakukan pelanggaran Pemilu

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Bima Asrul Sani. Bawaslu sudah meminta klarifikasi dari ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima karena diduga lakukan pelanggaran Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Bima sudah mulai berjalan.

Bawaslu Kota Bima memetakan potensi pelanggaran Pemilu 2024 yang akan dilakukan sejumlah pihak.

Selain peserta pemilu, pihak lain yang paling berpotensi melakukan pelanggaran Pemilu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Beri Atensi Khusus kepada ASN Nakal Saat Pemilu 2024

"Semuanya berpotensi lakukan pelanggaran, tapi ASN itu paling rentan," kata Asrul Sani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Bima.

Menurut Asrul, merujuk dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, banyak aduan pelanggaran dengan objek terlapor ASN.

Ini dimungkinkan, karena ASN memiliki sejumlah aturan yang mengikat sehingga dalam aktivitas berpolitik pun diatur khusus.

"Karena ada aturan yang mengikat, kadang tidak sadar yang dilakukan itu salah atau melanggar bagi ASN," jelas Asrul.

Khusus penyelenggaraan pemilu serentak 2024 ini, Asrul berharap peran serta semua pihak, terutama media massa.

"Media massa kita anggap sebagai corong untuk sosialisasi, juga sebagai sumber informasi bagi Bawaslu untuk lakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, " tegasnya.

Bahkan baru -baru ini lanjutnya, Bawaslu sudah meminta klarifikasi dari ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima karena diduga lakukan pelanggaran.

"Nah, itu kami dapatkan informasinya dari berita temen-temen media massa," aku mantan jurnalis di Kota Bima ini.

Lalu apa jenis pelanggaran yang sering dilakukan?

Baca juga: Bawaslu Kota Bima Gandeng Penuh Media Massa Maksimalkan Fungsi Pengawasan Pemilu 2024

Menurut Asrul, bentuk pelanggaran pemilu itu ada yang berbentuk administrasi, pidana, kode etik, hingga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

"Hampir semua ada, dengan pihak yang berbeda. Kalau tindak pidana pemilu itu biasanya peserta parpol lakukan. Kalau ASN, paling banyak berkaitan dengan etik," jelasnya.

Sedangkan untuk penyelenggara pemilu tambah Asrul, bisa berpotensi melanggar etik dan juga perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved