Strategi Percepatan Penurunan Stunting di Lombok Utara dari Hulu hingga Hilir
Berikut strategi dan rencana aksi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah dilakukan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lombok Utara mengikuti aturan pemerintah pusat dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Upaya-upaya tersebut tentunya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Selanjutnya dibentuk dalam Rencana Aksi Nasional Percepepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).
Sebagai salah satu tindak lanjut, tahun 2022 dibentuk satu Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Lombok Utara.
Tepatnya lima TPPS kecamatan dan 43 TPPS desa.
Baca juga: Peran Penting ‘Tuan Guru’ dalam Pencegahan Stunting di Lombok Barat
Selanjutnya dibantu 190 Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Berdasarkan hasil diskusi terarah bersama TPPS Kabupaten Lombok Utara dan Satuan Tugas (Satgas) Stunting Kabupaten Lombok Utara, terdapat dua gerakan yang sedang dilaksanakan secara intensif oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui TPPS, yaitu strategi hulu dan strategi hilir.
Strategi Hulu Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Lombok Utara
Dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI, Wakil Bupati ditunjuk sebagai ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam menjalankan program penanganan stunting di Kabupaten Lombok Utara, ada beberapa strategi yang dilakukan.
Di antaranya dengan menggunakan pendekatan top down atau dari hulu.
Strategi ini diharapkan mampu menekan angka stunting di Kabupaten Lombok Utara yang kini masih terhitung tinggi dari rata-rata angkat stunting di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Strategi hulu tersebuat adalah sebagai berikut:
1.TPPS Beraksi
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lombok Utara diketuai oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto Ridawan.