Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo Sibuk Corat-coret Gunakan Stabilo, Tidak Pakai Rompi Tahanan di Ruang Sidang

Ferdy Sambo mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/FERSIANUS WAKU
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sekitar pukul 09.50 WIB, mejelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan.

Baca juga: Hadiah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E dkk: Uang Tunai Miliaran hingga iPhone

Ferdy Sambo mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.

Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya persidangan. "Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.

Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan.

Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya. Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.

Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Pengunjung protes

Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan saat sidang pembacaan dakwaan. Terkait itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan kitap UU hukum acara pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jaksel.

Rasamala mengerangkan hal tersebut sudah ada aturannya. Dalam hal ini, terdakwa tidak boleh dituntut secara paksa untuk mengakui kesalahannya.

"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui keslahannya. Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved