Kematian Brigadir J
Jaksa Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Berawal dari Keributan Kuat dan Yosua di Magelang
Putri Candrawathi disebut sempat meminta Bharada E untuk mencari Brigadir J. Hal itu dilakukan setelah Kuat Maruf ribut dengan Yosua di Magelang.
TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Menurut JPU, pembunuhan itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Menurut Jaksa, semua bermula dari sebuah peristiwa di Magelang.
Peristiwa yang dimaksud yakni keributan antara Kuat Maruf dan Brigadir J.
Putri Candrawathi kemudian menghubungi Bharada E dan Bripka RR pada pukul 19.30 WIB.
Kala itu, keduanya tengah berada di Alun-alun Kota Magelang.
Mereka diminta kembali ke rumah oleh Putri Candrawathi.
"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.
Baca juga: CCTV Tak Tunjukkan Aksi Tembak-menembak, Ferdy Sambo Murka dan Suruh AKBP Arif Hapus Semua Rekaman
Kemudian, Richard dan Ricky masuk ke kamar Putri untuk menanyakan apa yang terjadi di rumah tersebut.
"Ada apa, Bu?" tanya Ricky kepada Putri sebagaimana ditirukan oleh jaksa.
Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, tetapi istri Ferdy Sambo itu meminta Ricky untuk mencari Yosua.
Melanjutkan perintah tersebut, Ricky tidak langsung mencari Yosua, tetapi turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik Yosua ke kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo.
Singkatnya, Ricky mengajak Yosua untuk menemui Putri. Walaupun sempat menolak, Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di lantai dua.
"Kemudian Ricky meninggalkan Putri dan Yosua berdua di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit," papar jaksa.
Setelah Yosua keluar dari kamar, lanjut jaksa, Kuat Maruf kemudian menghampiri Putri mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," ucap jaksa menirukan desakan Kuat kepada Putri.
"Saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.
Setelahnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah.
Baca juga: Ferdy Sambo: Ini Harga Diri, Percuma Pangkat Bintang Dua Kalau Martabat Hancur karena Kelakuan Yosua
Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.
Arif kemudian menjawab, "sudah dilaksanakan ndan".
"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantor warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.
Hadiah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E dkk
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum membacakaan dakwaan Putri Candrawathi.
Terungkap dalam dakwaan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan hadiah kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hadiah karena pembunuhan Brigadir J berjalan mulus ini berupa uang tunai yang nilainya sampai miliaran sampai HP iPhone 13 Pro Max.
Baca juga: Presiden Jokowi Beberkan Keluhan Masyarakat atas Kinerja Polri, Pungli hingga Kehidupan Mewah
Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp 500.000.000, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.
"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut isi dakwaan Sambo.
Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.
Baca juga: Putri Candrawathi Minta Bharada E Agar Simpan Senjata Brigadir J di Kamar Suaminya
Pemberian hadiah ponsel baru tersebut guna mengganti ponsel ketiganya yang telah dirusak.
Itu dilakukan guna menghilangkan jejak komunikasi rencana pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi pun disebut sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena turut membantu dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurut dakwaan, ucapan itu disampaikan Putri berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi, yaitu tepatnya pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.
Dalam dakwaan disebutkan, Yosua ditembak oleh Eliezer, yang merupakan rekannya sesama ajudan, atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua karena marah dengan kabar pelecehan terhadap Putri di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Padahal, menurut dakwaan, kebenaran tentang peristiwa pelecehan itu belum terbukti kebenarannya.
Selain itu, menurut dakwaan, saat itu Sambo disebut memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.
Baca juga: Buku Merah Hitam Jadi Bekal Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel
Sebelum pembunuhan Brigadir J, Putri sempat menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."
"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan.
Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa seperti dikutip dari Tribunnews.
(Tribunnews/ Kompas)