Khazanah Islam

Adab Melihat Wajah Calon Istri dalam Islam

Melihat wajah calon istri yang akan dinikahi dalam Islam sangat dianjurkan. Berikut adab-adab yang dianjurkan dan jadi pantangan.

Editor: Sirtupillaili
TribunnewsBogor.com
menikah 

Dalam peroses pelamaran, calon boleh melihat beberapa bagian tubuh wanita yang akan dilamar.

Kegiatan ini dinamakan dengan nadzar, yaitu seorang lelaki melihat fisik wanita yang dilamar.

Dengan batasan hanya melihat bagian wajah dan telapak tangannya.

Dasarnya adalah hadis tentang perintah Rasulullah SAW kepada Mughirah untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu.

فنظر اليها فانه اخرى أن يؤدم بينكما

Artinya:

"Lihatlah dia, karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."

Meski semua ulama sepakat berpendapat bahwa melihat pasangan calon istri atau suami punya dasar masyru'iyah sebagaimana hadits-hadits di atas, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya.

Sebagian berpendapat bahwa hukumnya sunnah, namun sebagian lainnya berpendapat hukumnya boleh.

Di luar pendapatan yang berbeda tersebut, intinya adalah, seorang lelaki tidak dilarang melihat fisik wanita yang akan dilamar.

Dengan catatan lelaki tersebut benar-benar melamar sang wanita, bukan untuk main-main saja.

Maka dengan memenuhi syarat tersebut, baru diperbolehkan untuk memandang wajah dan kedua telapak tangan.

Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang di antara kamu hendak meminang seorang wanita dan akan mengawininya, maka hendaklah ia melihat sebagian dari apa yang bisa mendorongnya untuk mengawininya." (HR Ahmad dan Abu Daud).

(*)

Tulisan ini merupakan karya Ruhul Qudus, mahasiswa IAIH NW Lombok Timur

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved