Khazanah Islam
Adab Melihat Wajah Calon Istri dalam Islam
Melihat wajah calon istri yang akan dinikahi dalam Islam sangat dianjurkan. Berikut adab-adab yang dianjurkan dan jadi pantangan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Menikah merupakan suatu pekerjaan yang bernilai ibadah.
Menikah adalah pekerjaan yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Saking dianjurkan, menikah ada kalanya diwajibkan.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menikah dan betapa banyak keutamaannya.
Maka dalam menjalani ibadah tersebut, haruslah bersama pasangan yang benar-benar baik baginya.
Baca juga: Kapan Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam?
Rasulallah SAW telah memberikan contoh kriteria memilih pasangan yang baik, dalam suatu hadis dijelaskan.
تنكح المرأة لاربع؛ لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya:
"Nikahilah wanita karena empat; karena hartanya, keturunannya, kecantikan dan karena agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat" (HR. bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut ada yang menjelaskan tentang kecantikannya.
Namun pertanyaannya sekarang, bagaimana bisa kita melihat kecantikan (ketampanan) seseorang. Sedangkan dalam Islam kita dilarang melihat lawan jenis?
Sebagai agama yang sempurna, dalam Islam telah diatur segala bentuk hukum.
Termasuk mengenai pertanyaan, bagaimana cara melihat calon, sedangkan Islam melarang melihat yang tidak mahrom? Berikut penjelasannya.
Syari'at Islam mengharuskan proses melamar (khitbah) sebelum dua insan memasuki jenjang pernikahan.
Dalam proses melamar ini, ada aktivitas yang boleh dilakukan seorang lelaki kepada wanita yang akan dilamarnya.
Dalam peroses pelamaran, calon boleh melihat beberapa bagian tubuh wanita yang akan dilamar.
Kegiatan ini dinamakan dengan nadzar, yaitu seorang lelaki melihat fisik wanita yang dilamar.
Dengan batasan hanya melihat bagian wajah dan telapak tangannya.
Dasarnya adalah hadis tentang perintah Rasulullah SAW kepada Mughirah untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu.
فنظر اليها فانه اخرى أن يؤدم بينكما
Artinya:
"Lihatlah dia, karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."
Meski semua ulama sepakat berpendapat bahwa melihat pasangan calon istri atau suami punya dasar masyru'iyah sebagaimana hadits-hadits di atas, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya.
Sebagian berpendapat bahwa hukumnya sunnah, namun sebagian lainnya berpendapat hukumnya boleh.
Di luar pendapatan yang berbeda tersebut, intinya adalah, seorang lelaki tidak dilarang melihat fisik wanita yang akan dilamar.
Dengan catatan lelaki tersebut benar-benar melamar sang wanita, bukan untuk main-main saja.
Maka dengan memenuhi syarat tersebut, baru diperbolehkan untuk memandang wajah dan kedua telapak tangan.
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang di antara kamu hendak meminang seorang wanita dan akan mengawininya, maka hendaklah ia melihat sebagian dari apa yang bisa mendorongnya untuk mengawininya." (HR Ahmad dan Abu Daud).
(*)
Tulisan ini merupakan karya Ruhul Qudus, mahasiswa IAIH NW Lombok Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/menikah.jpg)