Berita Mataram
Sepekan, 1.165 pelanggar Lalu Lintas di Terjaring Operasi Zebra Rinjani 2022 Polresta Mataram
Operasi Zebra Rinjani 2022 ini berlansung selama dua minggu, mulai 3 Oktober 3022 hingga 16 Oktober 2022
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram memberikan sanksi teguran kepada 1.165 pelanggar lalu lintas di Kota Mataram hingga hari ketujuh Operasi Zebra Rinjani 2022.
"Hasil rekapitulasi hingga hari ketujuh atau pada Minggu (09/10/2022) dari kegiatan operasi zebra ini sebanyak 1.165 teguran keras telah dilayangkan,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Minggu (9/10/2022).
Adapun rinciannya, untuk hari pertama juga pengendara yang mendapatkan teguran sebanyak 135 pengendara.
Baca juga: Operasi Zebra Rinjani 2022 Bidik 7 Pelanggaran Lalu Lintas Ini, Simak Agar Tak Ditilang
Hari kedua sebanyak 250 pengendara mendapat teguran.
Hari ketiga sebanyak 180 pengendara mendapat teguran.
Lalu hari keempat 150 pengendara mendapat teguran.
Hari kelima 185 pengendara dan hari keenam 120 pengendara mendapatkan teguran.
Dan hari ketujuh 140 pengendara mendapatkan teguran.
Menurut Bowo, teguran ini lebih banyak dibanding Ops Zebra Rinjani tahun 2021.
Hanya 686 teguran terhadap pelanggar lalu lintas selama tujuh hari di tahun 2021.
Sedangkan di tahun 2022 sebanyak 1.165 teguran dilayangkan.
Baca juga: Operasi Zebra Rinjani 2022 Polresta Mataram Dimulai, Kedepankan Edukasi Aturan Lalu Lintas
Bowo serta pihaknya akan terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat.
Terkait mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, tandas Kasat Lantas Polresta Mataram.
Operasi Zebra Rinjani 2022 ini berlansung selama dua minggu, mulai 3 Oktober 3022 hingga 16 Oktober 2022.
(*)