Tragedi Kanjuruhan

Terungkap Sosok Pemberi Komando Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Jadi Tersangka

Kapolri mengungkap sosok yang memberi komando untuk menembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Kini 3 anggota polisi itu telah jadi tersangka.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa via TribunJatim
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Kapolri mengungkap sosok yang memberi komando untuk menembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Kini 3 anggota polisi itu telah jadi tersangka. 

"Klub Arema FC dikenai sanksi denda Rp 250 juta," ungkap Erwin.

PSSI mempertegas dengan pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Selain itu, Ketua Panpel Arema FC disanksi berat.

"Kepada ketua panitia pelaksana yaitu Abdul Haris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan event yang besar ini. Kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," sebut Erwin.

Erwin menambahkan, ketua Panpel Arema FC tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak siap.

"Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang. Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup," tegas Erwin seperti dikutip dari Tribunnews.

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved