Tragedi Kanjuruhan
Terungkap Sosok Pemberi Komando Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Jadi Tersangka
Kapolri mengungkap sosok yang memberi komando untuk menembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Kini 3 anggota polisi itu telah jadi tersangka.
Ia diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
Tersangka selanjutnya berinisial AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
Ia diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
Terakhir berinisial SS selaku security officer.
SS diduga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Baca juga: Kanjuruhan Merupakan Kerajaan Tertua di Jawa Timur yang Bercorak Hindu
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Daftar Sanksi PSSI untuk Arema FC
Sementara itu, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengeluarkan hasil investasi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC Vs Persebaya yang berakhir rusuh.
Hasilnya, Arema FC mendapatkan sanksi berlapis dari PSSI mulai dari larangan melakoni laga tuan rumah di Stadion Kanjuruhan hingga denda ratusan juta.
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, mengatakan Arema FC dilarang menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah.
Selain itu, Arema FC juga tidak boleh menggelar laga kandang di Stadion Kanjuruhan pada lanjutan Liga 1 2022/2023.
Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Disanksi Larangan Terlibat Sepak Bola Seumur Hidup
"Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," ujar Erwin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).
Arema FC hanya bisa menggelar laga kandang dengan jarak yang jauh dari markasnya di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Itu kurang lebih jaraknya 250 km dari lokasi," jelasnya.
Selanjutnya, Arema FC mendapat sanksi denda.