Coba Menipu Polisi, Bandar Sabu di Mataram Sembunyikan Sabu Dalam Deodorant
Sat Resnarkoba Polresta Mataram membuktikan empat terduga memiliki dan menyimpan sabu di deodorant.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sat Resnarkoba Polresta Mataram lakukan penangkapan empat orang terduga bandar sabu di Kota Mataram.
Di saat penangkapan, pihak kepolisian membuktikan empat terduga memiliki dan menyimpan sabu di deodorant.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (7/10/2022).
Awalnya Kompol Yogi menjelaskan kronologis penangkapan empat terduga narkotika yang satu diantaranya merupakan Siswa SMP.
Tim Opsnal Resnarkoba awalnya menciduk AAS asal Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Baca juga: Kemenag Mataram Imbau Seluruh Pesantren Daftarkan Santrinya ke Program JKN
Dalam proses ditangkapnya AAS, ia mencoba untuk mengelabui polisi.
Dengan cara membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 pocket ke sebuah selokan di kediamannya.
Juga mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu di dalam botol plastik deodorant warna ungu.
"Ada 6 pocket sabu. Dia (pelaku AAS) sengaja menyembunyikan di dalam deodorant. Kemudian dia buang juga ke dalam selokan saat akan ditangkap," kata Yogi, Jumat siang (7/10/2022) di Mataram.
Awalnya, kata Yogi, bandar sekaligus kurir yang mengedarkan sabu di Mataram ini merupakan pelaku yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari TKP I di Jalan Raya Suranadi, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah NTB Sabtu 8 Oktober 2022: Mulai Lombok, Bima, Dompu Hingga Mataram
"Setalah kita kembangkan asal barang ternyata ada juga di TKP II di Kelurahan Bertais. Awalnya AAS tidak ngaku. Kami geledah dan ada saksi yang melihat terduga AAS ini buang di dalam botol plastik deodorant ke selokan," kata Yogi.
Benar saja, di dalam plastik Rexona tersebut petugas mendapatkan enam pocket sabu siap edar di wilayah Kota Mataram.
"Dia ini kan bandar juga sekaligus kurir. Kami masih dalami ke mana dan dari mana barang ini," kata Yogi.
Begitupun tiga terduga lainnya yang ikut teeciduk saat AAS diamankan.
Yakni terduga inisial R (31), AHD (26) dan AD (14) asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Seusai ditangkap, dari keempat pelaku yang diamankan ini tidak ada residivis.
Untuk pelaku AAS sendiri baru aktif menjadi bandar dan kurir sabu selama kurun waktu satu bulan.
Baca juga: Hujan Lebat Mengguyur Wilayah Kota Mataram dan Sekitarnya Setiap Sore
"Memang ada satu siswa SMP yang diamankan karena berada di TKP ya. Kami juga akan dalami perannya dalam kasus ini," pungkas Yogi.
Selain itu, berdasarkan hasil lidik di AAS petugas berhasil mengamankan satu buah pipa kaca, satu alat hisap, dua handphone, satu botol Rexona dan 6 pocket sabu di dalamnya.
"Intinya dari dua TKP itu total sabu seberat 4,56 gram," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku insial R, AAS dan AHD kini diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sementara untuk AD yang berstatus siswa ini kita masih jadikan saksi kunci. Karena memang dia yang melihat sabu tersebut dilempar di TKP kedua. Kami arahkan ke kantor untuk di BAP dulu," pungkas Yogi.
(*)