BPJS Kesehatan Mataram Jelaskan Pentingnya Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan Kota Mataram menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang jaminan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja atau penyakit akibat
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Mataram kembali menggaungkan pentingnya pemahaman tentang jaminan kesehatan.
Kali ini, BPJS Kesehatan Kota Mataram menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang jaminan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diinisiasi oleh Ketua BPJS Kota Mataram, Sarman Palipadang, ia ditemani bersama tiga badan penyelenggara lainnya.
Yakni Ketua BPJS Kesehatan Cabang Selong, Gusti Ngurah Catur Wiguna, Kepala PT Taspen (Persero), Theresia FJ Lumingkewas.
Baca juga: Wisata Pantai Semeti, Surga Tersembuyi di Balik Bukit Pulau Lombok
Dan Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Provinsi NTB, Wahyu Pria Wibowo, di Kantor BPJS Kesehatan Kota Mataram, Rabu (5/10/2022).
Dalam penyampaiannya, Sarman menjelaskan kepada awak media dan masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) untuk program jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Lalu PT Jasa Raharja (Persero) untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diatur dalam pasal perundang-undang.
Lebih dalam dilaka lantas, terdapat beberapa alur skema dalam jaminan kecelakaan lalu lintas.
Pertama, kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan jaminan kesehatan melalui PT Jasa Raharja merupakan kecelakaan yang telah dilaporkan ke Polisi.
Baca juga: MC Ponpes Nahdlatul Wathan di Lombok Timur Pakai Bahasa Jepang, Begini Kata Gubernur NTB
Sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab, Kanit Operasional PT Jasa Raharja Provinsi NTB, Wahyu membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, Jasa Raharja menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab setelah adanya Laporan Polisi melalui aplikasi,” kata Wahyu.
Dengan adanya insiden laka lantas, pihak Satuan Lalu Lintas Polisi Reserse bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi mobile yang telah diintegrasi dengan PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan.
Dan pihak korban yang telah dilaporkan dan dibawa ke fasilitas kesehatan, bisa langsung mendapatkan jaminan kesehatan dari PT Jasa Raharja, dengan hanya menggunakan KTP saja.
“Sebagai pihak korban tidak perlu repot untuk membuat laporan kepolisian. Sekarang serba digital dan cepat. Agar korban bisa tertolong secepat mungkin, pembayarannya juga sudah digital,” terang Wahyu.
Sementara itu, Sarman menjelaskan plafon atau batas tertinggi dalam jumlah penjaminan oleh PT Jasa Raharja yakni Rp20 Juta untuk perawatan medis.
Selebihnya, akan dibebankan ke BPJS Kesehatan.
“Kalau tagihannya lebih dari Rp20 Juta, kami tanggung. Terpenting memiliki JKN yang terdaftar serta aktif,” terang Sarman.
Dan Sarman menghimbau agar seluruh masyarakat membayar tagihan BPJS Kesehatan secara tepat waktu, agar dapat digunakan di saat kapan pun.
Baca juga: Jadwal Kapal DLN Oasis Kamis 6 Oktober 2022 dari Surabaya ke Lombok
Sementara itu, Kepala PT Taspen (Persero), Theresia F.J. Lumingkewas menyatakan pihaknya terus berkerja untuk masyarakar, khususnya Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang masih aktif, maupun yang telah pensiun.
Dan Theresia menjelaskan PT Taspen tidak terlalu kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada para nasabahnya.
“Semua nasabah berpatokan pada NIK, juga mereka semua usai diinfokan pasti menyimak dan patuh, jadi kami tidak begitu kesulitan,” tutur Theresia atau disapa Tessa.
Dalam menutup pembicaraan, jaminan kecelakaan kerja turut menjadi sorotan.
Yakni pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, insyallah bisa dibantu bila ada kecelakaan kerja,” tutur Sarman.
Hal senada juga disampaikan oleh Tessa dan Ketua BPJS Kesehatan Cabang Selong, Lombok Timur, Catur.
Bahwa ratusan fasilitas kesehatan yang ada di NTB mampu memberikan pelayanan terhadap korban yang sewaktu-waktu dapat mengalami kecelakaan kerja.
(*)