DPRD Sumbawa Barat
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Sahkan Perda APBD Tahun Anggaran 2023
Perda APBD itu disahkan DPRD dan Pemda KSB dalam Paripurna ke - 27 pada Senin, (3/10/2022).
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun anggaran 2023 telah disahkan.
Perda APBD itu disahkan DPRD dan Pemda KSB dalam Paripurna ke - 27 pada Senin, (3/10/2022).
Persetujuan DPRD KSB tentang perubahan Raperda APBD TA 2023 menjadi Perda tentang APBD TA 2023 dibacakan dalam keputusan nomor 15 tahun 2022.
Adapun nilai Pendapatan dalam APBD yang dimaksud ialah Rp 1.059.754.953.274, atau Rp1,59 triliun.
Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan Lain-lain.
Baca juga: Polresta Mataram Selidiki 282 Motor yang Telah Terjaring, Termasuk Pendalaman Dugaan Motor Curian
Sementara PAD berjumlah Rp 108.521.974.054 miliar.
Pendapatan transfer berjumlah Rp 937.364.543.220 miliar.
Pendapatan lain-lain daerah yang sah berjumlah Rp 13.838.436.000 miliar.
Sementara itu nilai Belanja APBD 2023 berjumlah Rp 1.113.802.671.677 triliun.
Jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi bernilai 761 miliar, 533 juta, 778 ribu, 679 rupiah.
Baca juga: Wakil Wali Kota Mataram Meminta CPNS Punya Mental Melayani dan Bekerja Keras
Belanja Modal sebesar 227 miliar, 735 juta, 290 ribu, 688 rupiah.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5 miliar.
Belanja transfer sebesar Rp 119.533.602.310 miliar.