Tragedi Kanjuruhan

BREAKING NEWS: Kapolres Malang Ferli Hidayat Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Telan 125 Nyawa

Kapolri Listyo Sigit akhirnya mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Surya.co.id
Tragedi seusai pertandingan Arema Vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan. Kapolri Listyo Sigit akhirnya mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. 

PSSI: Pihak Keamanan Ambil Langkah yang Tentu Sudah Dipikirkan dengan Baik

Mengenai penggunaan gas air mata, pihak PSSI akhirnya angkat bicara.

PSSI menjelaskan bahwa penembakan gas air mata merupakan langkah antisipatif pihak keamanan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi.

"Begitu cepat kejadian tragedi tersebut sehingga pihak keamanan juga mengambil langkah-langkah yang tentu sudah dipikirkan dengan baik," kata Yunus Nusi dalam konferensi pers, Minggu (2/10/2022). 

"Pasca-pertandingan suporter turun ke lapangan dan pihak keamanan mengambil tindakan tersebut," tutur Yunus Nusi menambahkan seperti dikutip dari Kompas.

Menurut Yunus, SOP pengamanan kompetisi sudah dikomunikasikan ke PT LIB dan panpel pertandingan.

"PSSI telah menyampaikan SOP penyelenggaraan sebuah kompetisi.

Kami selalu workshop sebelum pertandingan dengan PT LIB, panpel, dan klub," kata Yunus Nusi. 

"Namun, tragedi tadi malam (Sabtu) kami sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Namun, kami izin sekali lagi menunggu hasil investigasi," ucap Yunus Nusi melanjutkan. 

Baca juga: Mesut Ozil Sampaikan Ucapan Duka dan Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Yunus Nusi memastikan bahwa tragedi Kanjuruhan ini akan menjadi evaluasi bagi PSSI, PT LIB, dan semua pihak yang terlibat. 

"Tentu kami dalam setiap kejadian selalu melakukan evaluasi termasuk koordinasi dengan Komite Disiplin," kata dia. 

"Pasti kejadian dan tragedi kerusuhan akan menjadi evaluasi yang sangat serius lagi yang harus dilakukan PSSI, PT LIB, dan semua pihak," tutur Yunus Nusi.

Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used 

(senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.

Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.

(Kompas/ Tribunnews/ TribunLombok)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved