Tragedi Kanjuruhan
Polisi Usul Laga Arema FC Vs Persebaya Dipercepat Sore, Tapi Ditolak Panpel dan Tetap Siaran Malam
Surat rekomendasi polisi yang ditujukan kepada Panpel Arema FC agar pertandingan kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan dijadwalkan lebih cepat.
TRIBUNLOMBOK.COM - Surat rekomendasi polisi yang ditujukan kepada Panpel Arema FC agar pertandingan kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan dijadwalkan lebih cepat, beredar di internet.
Surat rekomendasi dari Polres Malang itu tertanggal 29 September 2022, berisikan tentang rekomendasi agar laga Liga 1 tahun 2022 Arema FC menghadapi Persebaya di Kanjuruhan dipercepat ke waktu sore.
Diketahui, pertandingan Arema FC kontra Persebaya dijadwalkan di Liga 1 di Stadion Kanjuruhan pada pukul 20.00 WIB, oleh polisi direkomendasikan maju ke pukul 15.30 WIB.
Adapun rekomendasi tersebut dibuat dengan mempertimbangkan keamanan, baik sebelum, saat, dan setelah jalannya pertandingan.
Baca juga: Kapasitas Stadion Kanjuruhan 38.000 Penonton, Tiket yang Dijual 42.000: Over Kapasitas!
Rekomendasi dari kepolisian agar kick off dimajukan sore diketahui telah diteruskan Panpel ke PT LIB. Namun ditolak operator liga.
Ledakan penonton pada malam hari pun tak terhindarkan. Apalagi jumlah penonton diduga melebihi kapasitas stadion.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD jumlah penonton yang memasuki Stadion Kanjuruhan melebihi kapasitas.
Kapasitas Stadion Kanjuruhan bisa menampung 38.000 orang, sementara tiket masuk yang dicetak 42.000.
Baca juga: Gas Air Mata Selimuti Stadion Kanjuruhan, Polisi: Penonton Sesak Napas karena Desak-desakan
"Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000," beber Mahfud, Minggu (2/10/2022).
Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Desak Negara Tanggung Jawab: Ada Potensi Pelanggaran HAM
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) desak negara bertanggung jawab atas gugurnya ratusan korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Sampai siang ini, menurut informasi dari akun twitter Arema Indonesia (@AremaFC), jumlah korban atas tragedi Kanjuruhan mencapai 182 orang.
Sementara sebelumnya pada dini hari, sekitar 180 orang dirawat di rumah sakit karena luka-luka pasca tragedi Kanjuruhan.
Mayoritas korban tragedi Kanjuruhan merupakan pendukung klub Arema FC, Aremania termasuk anak-anak dan wanita, serta dua dari personel kepolisian.
Dalam siaran pers YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia, negara dituntut bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan.
"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tulis YLBHI dalam rilisnya, Minggu (2/10/2022).
Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan.
Hal itu diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari, tulis YLBHI.
Hal tersebut membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
padahal penggunaan gas air mata telah secara tegas dilarang FIFA melalui Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, gas air mata dan senjara api dilarang digunakan untuk mengamankan massa dalam stadion.
YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia mencatat setidaknya lima poin peraturan yang dilanggar aparat kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan.
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan
Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Atas pertimbangan di atas, YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia menyatakan, penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Adapun sikap-sikap lanjutan YLBHI dan LBH Kontra mengenai dugaan di atas sebagai berikut:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.